Sarang Narkoba Terbongkar, Dua Pria ‘Gol’

oleh
Dua pria yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan dua pria dalam operasi P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang digelar pada Rabu (20/5/2026) sore.

Kedua tersangka berinisial Sg (28), seorang petani warga Dusun I Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, serta Za (24), buruh bangunan asal Dusun III Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Penangkapan berlangsung tidak jauh dari kediaman Sg setelah polisi melakukan penggerebekan berdasarkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11,11 gram serbuk batang ganja yang disimpan dalam plastik kresek. Tidak hanya itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba juga turut diamankan, di antaranya lima alat hisap sabu (bong), empat plastik klip kosong, dua pipet berbentuk sekop, dua mancis, serta enam bilah pisau.

BACA JUGA..  Miliki Ladang Ganja di Belakang Rumah, Duda Ditangkap

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine memperkuat dugaan awal—keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan tanpa kompromi.

“Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA..  PKS Deli Serdang Gelar Milad Ke 24, Perkuat Konsolidasi Pelayanan dan Pengabdian

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Batu Bara, dan operasi penindakan akan terus diperketat untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Editor: Oki Budiman