Kepercayaan Berujung Petaka, Motor Teman Wanita Malah Digadaikan

oleh
Denni Dariaman Padang ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria asal Kabupaten Pakpak Bharat berinisial Indra Denni Dariaman Padang (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik teman wanitanya sendiri. Ironisnya, motor tersebut diduga digadaikan pelaku demi mendapatkan uang tunai sebesar Rp6 juta.

Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan antara pelaku dengan korban, Prisma Simamora (23), warga Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Pada Kamis malam (14/5/2026), keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, pelaku mengaku kesulitan bekerja karena tidak memiliki kendaraan.

BACA JUGA..  Kodim 0205/TK Uji Ketangguhan Prajurit, Lewat PSJM 10 Km dan Renang Militer

Merasa iba, korban kemudian menawarkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 2282 MBS miliknya untuk dipakai sementara.

Pertemuan pun terjadi di Jalan Sultan Serdang Gang Irama, Dusun VII, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah berbincang, korban menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku. Namun saat pelaku meminta STNK kendaraan, korban menolak memberikannya.

BACA JUGA..  Perkuat Sinergitas Antara Insan Pers dan OPD, SDABMBK dan PWPM Siap Kolaborasi Bangun Kota

Meski tanpa dokumen kendaraan, pelaku tetap membawa sepeda motor tersebut dan tidak pernah mengembalikannya.

Kecurigaan korban akhirnya terbukti setelah ia menerima pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku senilai Rp6 juta. Merasa ditipu dan dirugikan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.

Usai melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya pada Rabu (20/5/2026) di depan Perumahan Citra Garden, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

BACA JUGA..  Sidang Roni Paslani Korban Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah Kembali Ditunda

Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H Damanik membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku masih diperiksa dan dijerat Pasal 486 subsidair Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam hubungan pertemanan pun bisa disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.

Editor: Oki Budiman