Nolak Diajak Masuk Hotel ‘Kitik-kitik’, Ritonga Rampas Tas Kekasih

oleh
DIAMANKAN: Amron Ritonga diamankan personel Unit Reskrim Polsek Delitua usai merampas tas dan memaksa kekasihnya masuk hotel 'kitik-kitik'.

POSMETROMEDAN.com – Amron Ritonga (59) harus menginap di sel tahanan Polsek Delitua. Pasalnya ia merampas tas kekasihnya, Riska, saat gadis 26 tahun ini tak mau diajak masuk ke hotel ‘kitik-kitik’.

Informasi dari Kepolisian menyebut, peristiwa terjadi di Jalan Jamin Ginting, Sabtu (5/8/2020). Awalnya, korban  hendak mengantarkan sepedamotor milik pelaku yang dipinjam korban.

Setelah bertemu di TKP, korban menyerahkan sepedamotor tersebut kepada pelaku. Setelah menerima motornya, pelaku kemudian mengajak korban makan.

BACA JUGA..  Calo Tiket Nonton Timnas - Vietnam Panen, Patok Harga Rp 300-400 ribu

Tapi korban yang tingga di Jalan Bunga Cempaka III, Kelurahan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang ini menolak niat baik pelaku.

Tak kehilangan akal, pelaku merampas tas milik korban. Isinya tas tersebut HP merk Oppo K3 warna biru, ATM, KTP dan BPJS.

Akhirnya korban luluh dan bersedia ikut. Tapi bukan dibawa ke rumah makan, korban malah diajak kencan ke Hotel Borobudur, Jalan Jamin Ginting, Medan, Sabtu (5/8/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Korban pun langsung meronta. Ia berhasil lepas dan langsung melarikan diri dari pelaku.

BACA JUGA..  Malam Lebih Tenang, Brimob & Polrestabes Medan Patroli 

Tapi pelaku tak menyerah. Ia kembali mengejar korban dan merampas tasnya, kemudian memaksa wanita itu naik ke atas motor.

Beruntung korban selamat setelah dia menyetop ojek online yang kebetulan melintas di kawasan itu. Korban kemudian minta diantarkan pulang.

Malam harinya, korban yang merasa dirugikan mendatangi Polsek Delitua guna membuat pengaduan atas perbuatan pelaku. Begitu menerima laporan, petugas Reskrim Polsek Delitua langsung turun ke lokasi untuk memburu pelaku.

BACA JUGA..  Kapolsek Medan Baru Apresiasi Peran Ojol dalam Menjaga Kamtibmas

Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi pelaku berada di Jalan Jamin Ginting, Jalan Parang III Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Petugas langsung mengarah ke lokasi. Tanpa perlawanan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) itu berhasil diringkus.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Delitua untuk menjalani pemeriksaan. Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan penangkapan pelaku.

“Pelaku warga Desa Gunung Berita, Kecamatan Namorambe,” kata kapolsek.(irw)