posmetromedan.com – Tergoda dengan iming-iming upah Rp20 juta membuat Nasrullah (42) warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Umum, Kabupaten Aceh Timur, nekat menjadi kurir sabu.
Naas, tekab Patumbak mengamankan Nasrullah dari kawasan Jl.SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan showroom Isuzu bersama barang bukti 406,83 gram Sabu yang disembunyikan di dalam ranselnya, Selasa (18/8/2020) lalu. Selanjutnya Nasrullah pun digelandang petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan petugas bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pria membawa narkoba dikawasan Jl SM Raja, Kecamatan Medan Amplas. Dari situ petugas pun langsung melakukan observasi dilokasi.
“Setelah kita lidik, kita melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya kita amankan dan menemukan 1 paket sabu seberat 406,83 gram yang disembunyikan didalam tas ransel milik tersangka,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Senin (21/9/2020) sore.
Dikatakan Philip, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang haram tersebut dibawa dari Aceh Timur dan hendak diantar ke Lampung dengan upah 20 juta setelah barang tersebut sampai.
“Pengakuannya dia (tersangka) disuruh pria bernama Fikar (DPO) asal Aceh Timur. Kini keterangan tersangka masih terus kita dalami dan lakukan pengembangan,” jelas Philip.
Lanjutnya, jika pihaknya pun menghimbau pada masyarakat untuk terus memberi informasi pasa petugas guna memutus peredaran di Kota Medan khususnya wilayah hukum Patumbak.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dari pengakuannya tersangka baru kali ini menjadi kurir narkoba,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (mad)












