Niat Sedot Sabu Gagal, Dua Sekawan Dijemput Polisi

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Gagal nyedot sabu, SD (34) dan MI (22) dua sekawan warga Jl.BLKI, Kel.Lalang digiring polisi ke sel Mapolsek Medan Sunggal.

Penangkapan dua sohib itu juga terjadi di seputaran alamat rumah mereka. Dimana team Reskrim Mapolsek Sunggal mengamankan SD dan MI berikut barang bukti (BB) berupa, 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (5/8) pukul 17.00 wib.

Kanit Reskrim Mapolsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku kedua sekawan ini yang kerap memakai narkoba.

“Atas adanya info itu team segera menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan saat melihat keduanya, team segera melakukan pemeriksaan dan salah satu tersangka mencoba membuang narkoba,” Ucap Budiman, Selasa (18/8) sore.

BACA JUGA..  1 Kg Sabu Tujuan Jakarta Nyangkut di Bandara Silangit

Melihat hal itu, petugas langsung meminta salah satu tersangka untuk mengambil plastik klip yang dibuang tersebut.

“Namun dilihat oleh petugas yang langsung meminta tersangka untuk mengambil plastik klip yang dibuangnya tersebut. Kemudian keduanya diamankan ke mako Polsek Sunggal guna pendalaman,” kata Budiman kembali. Atas perbuatanya SD dan MI terancam hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA..  Residivis ‘Rayap Besi’ Ditangkap Polsek Medan Timur

“Keduanya kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Pungkas Budiman Mengakhiri. (oki)