POSMETROMEDAN.COM – Heboh! Oknum anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap 2 anggota polisi, Bripka Karingga Ginting anggota Brimob Kompi 4 Yon C dan Bripka Mario anggota Ditlantas Poldasu, dikabarkan ditangguhkan penahanannya oleh Polrestabes Medan.
Informasi dihimpun wartawan dari berbagai sumber, Senin (10/8) malam, keluarga tersangka Kiki dikabarkan belum lama ini mengajukan surat penangguhan kepada penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, dengan alasan oknum anggota DPRD Sumut tersebut sedang sakit.
Akhirnya Polrestabes menangguhkan tersangka, dan harus kooperatif serta wajib lapor. Dengan dilakukannya penangguhan terhadap tersangka, menjadi perbincangan-perbincangan di beberapa kalangan.
Guna memastikan kebenarannya, wartawan mengkonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko lewat telepon selulernya. Namun Kapolrestabes tidak mengangkat. Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Kombed Riko belum membalas.
Salah seorang Perwira yang ditanyai serta tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, untuk memberikan keterangan resmi terkait kabar ditangguhkannya oknum anggota DPRD itu harus langsung ke Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
“Langsung konfirmasi ke Kapolda saja ya konfirmasinya,” kata Perwira itu.
Sebelumnya, 2 anggota polisi Bripka Karingga Ginting anggota Brimob Kompi 4 Yon C dan Bripka Mario anggota Ditlantas Poldasu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kelompok Kiki Handoko Sembiring, oknum anggota DPRD Sumut, di lokasi hiburan malam Retro Gedung Capital Building Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7) pagi.
Setelah melakukan pra rekontruksi dan gelar perkara, Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 8 orang tersangka yang penganiayaan 2 anggota polisi. Oknum anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring resmi ditahan Polrestabes Medan bersama 7 tersangka lainnya.
Sementara 2 pelaku lagi yang masuk DPO, A dan M masih dalam pengejaran petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan. (sor)












