POSMETROMEDAN.COM – Istri almarhum hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.
“Kalau tanggapan saya terhadap putusan itu, itulah putusannya. Nah, sebagai lawyer kami menghargai keputusan itu. Nggak mungkin kami katakan putusan itu benar atau tidak benar,” kata pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba usai persidangan di PN Medan, Rabu (1/7/2020).
“Persoalannya nanti, kalau kami tidak setuju. Konsultasi kami dengan klien saya khususnya si Zuraida Hanum yang hukuman mati,” sambungnya.
Dia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih mempertanyakan tidak adanya hal yang meringankan bagi Zuraida Hanum. Namun, hal tersebut akan diuraikan lagi nanti jika adanya banding atau kasasi.
“Yang menjadi pertanyaan saya terus sampai hari ini, nggak ada lagi yang meringankan bagi manusia. Itu kan,” ujar Onan.
“Nah, tapi nanti kalau kasasi atau banding di situlah kami uraikan bandingnya. Itu tergantung pada klien,” lanjutnya.
Onan menyebutkan akan berkonsultasi dulu dengan Zuraida Hanum. Dia mengatakan, keputusan mengajukan banding atau tidak ada di tangan Zuraida.
“Nggak mungkin kami bertindak sebagai penegak hukum, tanpa persetujuan daripada klien. Tetapi saya yakin, walau saya tidak sebut saya yakin hukum itu kita harus tempuh,” ujar Onan.
Sementara, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang, mengatakan pihaknya juga masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan selama masa pikir-pikir 7 hari.
“Pendapat kami tim penuntut umum, tetap akan mengajukan hak kami, tapi pikir-pikir terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan koordinasi dengan pimpinan terlebih tim akan berembuk selama masa pikir-pikir 7 hari ini,” ujar Parada.
Parada menyebutkan putusan terdakwa Zuraida Hanum lebih tinggi daripada tuntutan. Dia menilai pertimbangan hukum maupun fakta-fakta hukum yang disampaikan majelis hakim sama persis seperti yang diajukan oleh penuntut.
“Pada prinsipnya pertimbangan hukum maupun fakta- fakta hukum yang disampaikan majelis hakim pada sidang hari ini sama persis sama yang diajukan penuntut umum ketika mengajukan surat tuntutan namun masalah hukuman itu saja berbeda,” sebut Parada.
Sebelumnya, Zuraida divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah membunuh suaminya, Jamaluddin.
Selain itu, dua terdakwa lain yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga dinyatakan bersalah. Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sementara Reza divonis 20 tahun penjara.
Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.
Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.
“Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa,” ucap hakim.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.(bbs/ras)












