Ekstradisi Buron BNI Sempat Terkendala

oleh
EKSTRADISI: Tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, berhasil diekstradisi dari Serbia ke pemerintah Indonesia setelah 17 tahun buron. (DOK KEMENKUMHAM)

POSMETROMEDAN.COM-Tersangka kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa berhasil diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Proses ekstradisi itu berhasil melalui berbagai proses pendekatan.

“Sejak penangkapannya oleh Pemeritah Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla tanggal 16 Juli 2019, KBRI Beograd telah melakukan langkah diplomasi terkait upaya hukum,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, Kamis (9/7/2020).

“Pendekatan diplomatik juga dilakukan guna mendapatkan kepastian dukungan Pemerintah Serbia untuk menyetujui esktradisi Maria Paulienne Lumowa (MPL), kepada Pemerintah Indonesia. (Karena) belum ada perjanjian ekstradisi,” imbuhnya.

BACA JUGA..  Trump Hapus Gambar AI Dirinya Mirip Yesus

Mantan Duta Besar RI untuk Kanada itu menambahkan bahwa pemerintah melalui KBRI di Beograd terus mengawal proses esktradisi tersebut.

“Pendekatan pun dilakukan KBRI misalnya dengan memintakan fleksibiltas dari sisi waktu karena rencana pemulangan/ekstradisi terkendala pandemi virus korona,” tutur Faizasyah.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia.

BACA JUGA..  Siswa SMP Tembaki Teman Sekolah, 9 Tewas

Yasonna mengatakan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

“Proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen Pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” katanya.

Menkumham juga menyebut bahwa keberhasilan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa juga tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

BACA JUGA..  Iran Ancam Tutup Laut Merah

Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro, M Chandra Widya Yudha, mengirimkan surat permintaan ekstradisi. Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.(mcm)