Tiga Napi Sukses Lompati Tembok Lapas Tanjunggusta

oleh

MEDAN-Tiga narapidana (Napi) kasus narkotika sukses melompati pagar Lapas Kelas 1A Tanjung Gusta Medan, Senin (8/6/2020) malam.

Namun, pelarian ketiganya tidak lama. Ketiga tahanan itu kembali berhasil ditangkap petugas Lapas dan kepolisian.

Ketiga tahanan masing-masing, Heri Andika, M Zafar dan Rahmad Ramadhan. Dua dari ketiganya saat ini sedang menjalani proses siding tuntutan seumur hidup.

Merusak plafon yang ada di ruang klinik dipilih ketiganya untuk kabur. Ketiganya kemudian memanjat dinding pembatas setinggi 8 meter.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

Mendapat ada napi melarikan diri, petugas langsung menguber ketiganya. Saat itu, ketiganya telah berada di luar lapas.

Satu di antaranya sudah siap kabur bersama seorang wanita menggunakan becak bermotor. Wanita tersebut diduga membantu ketiganya untuk kabur.

Ketiganya kemudian kembali diamankan ke dalam lapas. Sedangkan dua lainnya terpaksa dirawat di rumah sakit karena luka parah ketiga melompati tembok lapas.

BACA JUGA..  Kepergok VCS Sambil Pamer Payudara, Istri Ditikami

Wanita yang sempat kabur dan membantu pelarian ketiganya juga sudah diamankan petugas Polsek Helvetia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara, Jahari Sitepu membenarkan upaya pelarian tersebut.

“Upaya itu pertama kali diketahui salah seorang petugas rutan yang tidak berdinas kebetulan melintas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Petugas tersebut melihat ketiganya tengah melompat. Lalu petugas itu menginformasikan kepada petugas lapas.

“Kemudian kita lakukan pengejaran. Ketiganya sudah kita amankan dan saat ini di Polsek Helvetia,” jelasnya.

BACA JUGA..  Kadinkes Nias Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan RS

Sementara untuk wanita yang diduga turut membantu pelarian keduanya disebut-sebut merupakan kakak tiri dari salah seorang napi yang hendak kabur.

Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean mengatakan bahwa wanita tersebut sudah dikembalikan ke pihak keluarga karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Identitasnya Supiani (36) warga Blang Bungung, Desa Blang Bongong, Kecamatan Tanse, Pidie,” katanya, Rabu (10/6/2020).(bbs)