SIMALUNGUN–Tindakan tak terpuji dilakukan tiga pria asal Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Simalungun.
Mereka tega menggilir seorang bocah 11 tahun dengan iming-iming uang Rp1.000.
Beruntung, polisi bereaksi cepat dalam merespon laporan orangtua korban.
Ketiganya diringkus dari desa masing-masing.
Para bandit kelamin dimaksud yakni TP (44) dan KD (50) warga Dusun Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean serta LK (21) warga Kampung Rawang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo menjelaskan bahwa sesuai keterangan korban, ia dicabuli di bulan Mei 2020 pada tempat yang berbeda-beda.
Kasus ini sendiri baru diketahui polisi, 29 Mei 2020. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perwira yang pernah bertugas di Kabupaten Toba ini menjelaskan, untuk memuluskan kejahatan cabulnya, para tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada korban akan memberikan uang sebesar seribu rupiah.
Sementara perkara tersebut terjadi di tiga lokasi, pertama di pinggir sungai Bah Bolon, dan dua lokasi lainnya di ladang sawit milik warga.
Menurut Kapolres, korban yang sudah putus sekolah itu, secara fisik sehat dan tidak mengalami gangguan mental.
Namun faktor kejadian, korban mengalami traumatik.
Bahkan, sebelum kasus ini terungkap, korban sempat tidak mengakui kejahatan yang dialaminya.
Namun warga sekitar di mana korban dan orangtuanya tinggal, terus mencoba bertanya sehingga akhirnya korban pun mengaku telah disetubuhi para tersangka.
Kapolres menegaskan pihaknya masih terus menelusuri atau melakukan penyelidikan lanjut.
“Sejauh ini sesuai keterangan korban, sudah tiga kali (dicabuli). Masing-masing pelaku satu kali-satu kali,” kata AKBP Agus Waluyo di Asrama Polisi Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2020).
Ketiga tersangka ini, kata Kapolres Simalungun, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan upaya pemulihan trauma yang dirasakan korban, juga melindungi korban.
Ia mengakui, tugas polisi bukan saja fokus kepada pelaku namun bagaimana korban kembali dapat menjalani hidupnya dengan baik pascakejadian.
“Kita sudah koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu secara medis dan juga bantuan-bantuan lainnya,” kata Agus.
Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian serius Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan ia berharap para tersangka dijerat hukuman berat.
Selain melihat sisi hukum, Arist juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkab Simalungun agar memberikan perhatian kepada korban dan orang tuanya karena kondisi ekonomi yang cukup memprihatinkan.(*/ras)












