Diberitakan Positif Covid-19, Anggota DPRD Kota Tajungbalai Lapor Polisi

oleh

TANJUNGBALAI – Tidak terima dirinya diberitakan positif terpapar virus corona atau covid-19, H Alfian Panjaitan, anggota DPRD Kota Tanjungbalai akhirnya mendatangi Polres Tanjungbalai.

Dengan didampingi isteri dan Fadli Rozak SH selaku kuasa hukumnya, Minggu (31/5) sekira pukul 1200 Wib, H Alfian Panjaitan melaporkan media online yang menuding dirinya telah terpapar covid-19 tersebut.

Fadli Rozak SH, aselaku kuasa hukum H Alfian Panjaitan, membenarkan, bahwa pihaknya mendatangi Polres Tanjungbalai adalah untuk membuat laporan pengaduan terkait dengan pemberitaan di media online yang menuding kilennya terpapar covid-19.

BACA JUGA..  Ruko Sembako Terbakar, 1 Tewas dan 2 Luka Bakar

Alasannya, karena pemberitaan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya juga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Klien kami yakni Haji Alfian Panjaitan merasa keberatan atas pemberitaan di media online yang menuding dirinya telah terpapar virus corona atau covid-19. Padahal, seperti yang rekan-rekan lihat sendiri, Haji Alfian Panjaitan ini sehat wal afiat  dan tidak dalam keadaan sakit seperti yang dimuat di media online tersebut.

BACA JUGA..  Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap KPK

Oleh karena itu, pada hari ini kami melaporkan media online yang memuat berita tersebut ke Polres Tanjungbalai yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Laporan Pengaduan Nomor : STLP/69/V/2020/Res.TjB/SPKT tanaggal 31 Mei 2020. Soalnya, akibat pemberitaan yang tidak benar atau hoax tersebut, selain telah mencemarkan nama baik dari klien kami, juga telah menimbulkan keresahan kepada masyarakat,” ujar Fadli Rozak SH.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH yang dihubungi melalui selularnya, membenarkan adanya laporan pengadiuan dari H Alfian Panjaitan tersebut. Namun menolak memberikan keterangan lebih rinci, dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  KPK OTT di Kota Binjai

“Semua laporan pengaduan akan diterima dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan laporan pengaduan dari H Alfian Panjaitan, masih dalam proses pemeriksaan yang lebih lanjut, sehingga belum bisa kita berikan keterangan lebih rinci,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH. (ign)