Palsukan Data Bantuan Covid-19 Didenda Rp50 Juta, Penjara 2 Tahun!

oleh

LANGKAT- Satgas Gugus Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Langkat kembali memberikan imbaun kepada Kades dan Lurah terkait pendataan warga miskin penerima dampak virus corona, Rabu (15/4/2020).

Kali ini di Kecamatan Babalan, Sei Lepan dan Berandan Barat. Setelahnya langsung dilanjutkan di Kecamatan Gebang.

“Bantuan dampak Covid-19 diberikan untuk membantu warga miskin yang ekonominya melemah akibat covid-19,” ujar Wakil Bupati Langkat Syah Afandin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA.

Selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Langkat, Syah Afandin mengatakan hal itu sudah sesuai denga intruksi Mendagri RI No 1 tahun 2020 tertanggal 2 April 2020.

“Tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus diases 2019 di lingkungan Pemda,” kata Syah Afandin.

Selain itu, berdasarkan surat Gubsu selaku Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 No:13/GTCOVID-19/IV/2020 tanggal 2 April 2020 perihal data masyarakat miskin terdampak Covid-19 .

Sementara, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK mewarning siapa saja yang berani bermain-main dengan data bantuan dampak covid-19.

BACA JUGA..  Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dikabarkan Terjaring OTT, Pejabat Diskominfo Ikut Diamankan

“UU No 13 tahun 2011 Pasal  42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,” tegas kapolres.

Untuk itu, Kapolres  mengintruksikan, agar Kades dan Lurah bersama tim benar–benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus corona dengan baik dan tepat sasaran.

“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari Desa dan Kelurahan serta Kecamatan akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” ungkapnya.

Sementara, Kadis Kominfo menerangkan, petugas yang mendata harus  memperhatikan kriteria yang telah ditentukan.

Penetapan data masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari Desa dan Kelurahan, harus ditetapkan melalui musyawarah desa dan kelurahan.

“Musyawarah harus melibatkan Kades dan Lurah, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kadus dan Kepling, unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan,” tegasnya.

BACA JUGA..  Proyek Rehab SD Negeri 163080 Tebingtinggi Dibayar 100 Persen Meski Belum Rampung, Dugaan Mark Up Menguat

“Serta melampirkan berita acara  musyawarah tersebut, baru kemudian  disampaikan ke Pemerintah Kecamatan selanjutnya baru kepada tim Gugus Tugas  Covid-19 Langkat,” sambungnya.

Selanjutnya, Kadis Sosial Rina Wahyuni Marpaung, menjelaskan, rencananya Pemkab Langkat akan mengusulkan 80 ribu kepala keluarga penerima bantuan ini.

Sebelumnya, Pemkab Langkat telah mengeluarkan surat ederan Sekdakab Langkat No: 460-667/DINSOS/IV/2020 dan kemudian Surat Ederan Bupati Langkat No 460-70/DINSOS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020, untuk melakukan pendataan warga miskin penerima  bantuan dampak Covid-19.

“Paling lama harus diserahkan tanggal 20 April 2020, formatnya mengumpulkan nomer KK, NIK KTP dan pekerjaannya” sebutnya.

Adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok  masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya.

Serta masyarakat rentan miskin terdampak covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.

“Jadi pendataannya mempedomani  UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin, yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan  diri dan keluarga,”paparnya.

BACA JUGA..  ALAMAK...!!!!! Kasus Gugatan Cerai di PA Lubuk Pakam Capai 5.000 Perkara

Kriteria penerima, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal. Misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan.

Penjaja makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negeri.

Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur,  pemandu wisata dan petugas parkir  dikawasan wisata.

“Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19,” sebutnya.

Turut hadir para Camat dan unsur Forkopimcam Kecamatan Babalan, Sei Lepan, Berandan Barat, dan Kecamatan Gebang, serta tokoh agama/pemuda dan pemuka masyarakat setempat.(yan/sor)