SEI RAMPAH – Majelis Hakim yang memimpin sidang pelanggaran pemilu legislatif (Pileg) dimana para terdakwa melakukan tindakan manipulasi suara calon legislatif (Caleg) akhirnya, Jumat (12/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketua PPK Sei Rampah, Maris Santoso divonis 3 bulan penjara, denda Rp 3 juta atau 1 bulan kurungan bersama koleganya Muhammad Zaid SPd yang juga Anggota PPK Sei Rampah, Divisi Data juga di vonis Hakim dari PN Serdang Bedagai 5 bulan Penjara dan denda Rp 3 juta atau 1 bulan kurungan.
Namun keduanya masih bebas. Keduanya divonis Majelis Hakim PN Sergai, lantaran dalam pemilu legislatif 17 April 2019 kemaren telah melakukan serangkaian kesalahan dengan menggeser atau memindahkan perolehan suara caleg dari PKB bernama Suharjo kepada Sarino yang juga Caleg PKB dari Dapil III (Sei Rampah, Sei Bamban dan Pegajahan).
Terungkapnya kasus ini setelah dilaporkan Suharjo yang didukung Ketua DPC PKB Sergai, Loso Mena. Dalam laporan tersebut dan sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi, ada 34 TPS dari Desa Silau Rakyat, Desa Simpang Empat dan Desa Sei Rampah yang menjadi sasaran pergeseran suara kepada Sarino rekan separtai pelapor.
Ketua Majelis Hakim, Rio Barten Pasaribu. SH. MH didampingi Hakim Anggota, Fetdian Permadi.SH.MH dan Agung Cory F. D. Laia SH. MH, akhirnya memvonis kedua terpidana sesuai tuntutan JPU dari Kejari Sergai.
Agung Cory. F. D Laia SH. MH salah satu Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan kasus TP Pemilu ini, ketika disoal mengapa setelah jatuh vonis kedua terdakwa tidak langsung masuk sel?.
Menurut nya sesuai UU RI nomor 7 Tahun 2017, persidangan TP Pemilu ini diberu waktu 7 hari kerja. Makanya majelis bersidang secara marathon, dari pagi hingga malam dan terakhir tadi malam putusan hingga pukul 23.45 WIB.
“Kalau saat ini kedua terpidana masih bebas, itu karena persyaratan administrasinya terkendala dengan libur kerja, yang jelas setelah 3 hari ini kita masuk kerja maka kita minta Jaksa untuk mengeksekusinya ke Lapas, ” terang Agung.
Sementara itu, Juwita Br Sitompul SH salah satu Tim JPU dari Kejari Sergai ketika ditanya soal ini melalui sambungan WhatsApp menjelaskan, “Selesai jatuh vonis mereka itu tadi malam jam 23.45 wib, hari ini sampai besok libur dan administrasi untuk membawa terpidana ke Lapas, ada syaratnya yakni periksa kesehatan, foto terdakwa dan surat lainnya yang ditanda tangani Kajari. Yang jelas, biarkan mereka menghirup udara bebas beberapa hari ini, setelah itu harus menjalani hukuman, ” tandasnya. (war)