Sholat Subuh, Mio BK 4972 ACA Dicuri

oleh

 

MEDAN – Kualat. Wajah Faris Luthfi Yulianto warga Jl Garu II, Gg Jagung, Kel Harjosari 1, Kec Medan Amplas lembam.

Pasalnya, pria berusia 25 tahun ini nekat melakukan pecurian sepeda motor (Curanmor) korban Zulfakar (52) warga Jl Air bersih Ujung, Komplek Triviona Residence Nomor.A.4, Kel Binjai, Kec Medan Area.
Faris mencuri sepeda motor korbannya dimasjid Alfazar Kel Binjai, Kec Medan Denai, pada hari Selasa (4/6) pukul 05.00 Wib.

Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara Siregar, melalui Kanit Reskrim Iptu A.L.P.Tambunan mengatakan Pelaku ditangkap Team (Pegasus) Polsek Medan Area, atas pengaduan korban dengan Nomor : LP/ 517/ K/ VI/ 2019/ SPKT / Sektor Medan Area.

BACA JUGA..  Enam Orang Terjaring Razia Narkoba, Tiga Positif THC

Awalnya, korban yang mengendarai Mio Sporty BK 4972 ACA memarkirkan sepeda motornya yang dalam keadaan stang terkunci dihalaman Masjid Alfazar.

Disana korban ingin melaksanakan sholat subuh. Usai melaksanakan sholat subuh, korban spontan terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak adalagi ditempat semula.

Nazir Masjid Alfazar melihat rekaman CCTV, yang terpasang dimasjid Alfazar. Korban yang tidak mau barang berharaganya hilang begitu saja langsung mendatangi Polsek Medan Area guna membuat pengaduan.

BACA JUGA..  Oknum Dokter di Humbahas Dicokok Polisi Karena Kantongi Sabu Lalu Direhab  

Begitu menerima pengaduan korban, petugas langsung terjun ketempat kejadian perkara (TKP) dan sekaligus melihat rekaman CCTV Masjid Alfazar.

“Selang beberapa menit, salah seorang warga yang panggilanya sehari – hari pak Jenggot. Memberitau bahwa warga ada mengamankan pelaku dihalaman Masjid Alfazar. Saat itu, pelaku yang ingin mengambil sepeda motor Honda Legenda miliknya tanpa ada plat nomor Polisi. Warga yang curiga dengan gelagat pelaku, langsung mengamankan pelaku,”beber Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu A.L.P.Tambunan.

BACA JUGA..  Bentrokan Dicegah, 4 Pemuda dan 2 Kelewang Diamankan

Team (Pegasus) Polsek Medan Area cepat mengamankan pelaku yang sempat dihakimi warga setempat. Dari tangan pelaku petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Legenda tanpa ada plat nomor Polisi yang diduga milik pelaku, 1 set kunci T, 1 buah baju Sweater warna Biru tua, rekaman CCTV, BPKB Mio Sporty BK 4972 ACA. “Atas perbuatnya yang telah melanggar hukum, tersangka dikenai Pasal 363 KHUPidana,”tandansya. (oki/son/pm)