POSMETRO MEDAN – Nekat menggasak outdoor AC dan mesin pompa air milik warga, seorang pria berinisial YW (27) akhirnya berurusan dengan polisi.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam setelah dilaporkan mencuri dua barang berharga milik Syamsiah Simangunsong di kawasan Kelurahan Cemara.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Aksi pelaku terungkap setelah Syamsiah mendapat informasi dari Purnawarman Siregar terkait hilangnya satu unit outdoor AC dari rumahnya.
Mendapat kabar tersebut, Syamsiah langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi rumah.
Namun, bukan hanya outdoor AC yang raib. Mesin pompa air merek Grundfos yang berada di dekat pintu ternyata ikut digasak.
Syamsiah sempat menyisir area sekitar rumah untuk mencari kedua barang tersebut. Namun, hasilnya nihil.
Ia justru menemukan tutup outdoor AC di bagian belakang rumah yang berbatasan dengan tanah kosong. Benda itu diduga dibuang pelaku saat beraksi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim hingga akhirnya YW berhasil diamankan.
“Petugas berhasil mengamankan YW yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Ipda Raymond David Kartipala Bukit, Kamis (5/11/2026).
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Trisno Carlos Sihite, turut membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Sudah ditangkap,” ujarnya.
Editor: Oki Budiman











