POSMETRO MEDAN – Bisnis pemalsuan pupuk terbongkar di Solok Masihul. Empat pria diamankan berikut barang bukti pupuk bermerek Naga Mas.
Kapolres Sergai, AKBP Sah Udur Sitinjak didampingi Kasat Reskrim Toman Febriandi Sibuea menjelaskan, keempat pria itu diamankan personel Polsek Dolok Masihul.
Penangkapan dilakukan di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sabtu (24/10/2026) malam. Polisi turut mengamankan 50 karung pupuk dan dua unit mobil.
Ia mengatakan, kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026), ketika Muhammad Firmansyah (26) warga Desa Baja Ronggi, Kecamatan Dolok Masihul, ditawari 20 karung pupuk merek Naga Mas.
Setiap karung berisi 50 kilogram dengan harga Rp200.000. Setelah tawar-menawar, pembelian disepakati senilai Rp3.850.000.
“Setelah pupuk diantar ke gudang rumahnya, Firmansyah merasa curiga dengan isinya. Ia mengambil sebagian pupuk dan merendamnya ke dalam air untuk memastikan keasliannya.
Namun, pupuk tersebut tidak larut dan tetap menggumpal,” ujar Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak, Rabu (4/11/2026) sore.
Dari percobaan itu, lanjut Kapolres, korban semakin curiga bahwa pupuk yang dibelinya bukan produk asli.
Karena curiga, korban kembali memesan 50 karung dengan harga Rp175.000 per karung. Pesanan itu diantar menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1691 TN dan Daihatsu Sigra BK 1853 NS.
“Saat kedua mobil tiba di rumah korban, polisi dari Polsek Dolok Masihul bersama korban langsung mengamankan empat pria yang diduga terlibat,” cetusnya
AKBP Sah Udur Sitinjak menjelaskan, pupuk tersebut diduga berasal dari campuran pupuk Kirsit dan ZA.
Para pelaku disebut membeli pupuk Kirsit dari sejumlah toko di Tebingtinggi dengan harga Rp75.000, lalu mencampurnya dengan pupuk ZA.
Campuran itu dimasukkan ke dalam karung bertuliskan Naga Mas dan dijual kepada masyarakat dengan harga Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung.
“Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial HS (30), S (45), IL (42), dan AH (55). Polisi menyita 50 karung pupuk, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit Toyota Avanza, serta satu lembar STNK,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, keempatnya dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 20 huruf c KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Kapolres.
Polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan meminta keterangan ahli sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum. (was)











