POSMETRO MEDAN – Nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas diduga dicatut oleh seorang oknum berinisial JH untuk meyakinkan warga dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Akibatnya, seorang pemilik bangunan di Jalan Bilal Ujung, Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Fadil Muhammad, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp93 juta.
Pengaduan tersebut disampaikan Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (3/11/2026). Rapat turut dihadiri anggota Komisi 4 Datuk Iskandar Muda dan Edwin Sugesti Nasution.
Dalam RDP tersebut, Fadil menjelaskan bahwa uang Rp93 juta itu diberikan kepada seorang konsultan yang direkomendasikan rekannya untuk mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK), PBG, dan sejumlah perizinan lainnya bagi pembangunan kafe seluas 900 meter persegi.
“Pertama saya mentransfer Rp85 juta dan terakhir Rp8 juta kepada oknum tersebut untuk pengurusan izin PBG,” ungkap Fadil.
Namun, setelah uang diserahkan, pengurusan perizinan tersebut tak kunjung tuntas. Fadil mengaku tidak melihat itikad baik dari JH untuk menyelesaikan pekerjaan maupun mengembalikan uang yang telah diterimanya.
“Saya tidak tahu sama sekali bagaimana mengurus surat tersebut. Kemudian direkomendasikan teman untuk menggunakan jasa konsultan. Setelah bertemu, ada angka sekitar Rp93 juta. Namun, sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” ujarnya.
Menurut Fadil, komunikasi dengan JH lebih banyak dilakukan melalui telepon seluler. Ia juga mengaku sempat mendapat teguran dari pihak kelurahan terkait dokumen perizinan bangunannya.
Fadil menyebut JH mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas.
Klaim tersebut, ditambah rekomendasi dari rekannya yang pernah menggunakan jasa JH, membuatnya percaya bahwa pengurusan perizinan akan berjalan lancar.
Merasa dirugikan, Fadil akhirnya mengalihkan pengurusan perizinan kepada pihak lain. Setelah dialihkan, dokumen KRK bangunannya disebut telah terbit, sementara PBG masih dalam proses.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa pemilik bangunan juga memiliki tanggung jawab karena telah memulai pembangunan sebelum PBG diterbitkan.
“Walau demikian, pemilik bangunan mengaku sudah mengurus izinnya, tetapi dengan orang yang salah,” kata Paul.
Karena itu, Komisi 4 menyarankan agar Fadil melanjutkan pengurusan PBG hingga tuntas melalui pihak yang memiliki kompetensi dan legalitas jelas.
Paul juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat untuk menawarkan jasa pengurusan perizinan.
“Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas, yang mengaku sebagai kerabat Gubsu dan Wali Kota. Silakan berkonsultasi dengan Dinas Perkim. Nanti Dinas Perkim akan mengarahkan beberapa daftar konsultan resmi yang bisa mengurus PBG,” tegasnya.
Senada, Datuk Iskandar Muda (PKS) juga meminta pimpinan dan dinas terkait membantu menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik percaloan dalam pengurusan PBG.
“Jangan mengurus melalui media sosial atau calo yang tidak jelas. Gunakan konsultan yang memiliki kantor dan kuitansi sebagai bukti bahwa mereka memang berhak dan mampu mengurusnya. Pemerintah harus mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban,” ujar Datuk.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Gomgom Gultom, mengatakan pihaknya memiliki sekitar 100 konsultan resmi yang dapat membantu masyarakat dalam pengurusan PBG.
“Kami akan memberikan 100 daftar nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),” jelasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal











