POSMETRO MEDAN – Tak lagi leluasa beroperasi di kawasan Jermal akibat gencarnya penindakan polisi, dua pria diduga pengedar sabu nekat memindahkan lokasi bisnis haramnya ke kawasan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, upaya mencari tempat baru itu berakhir setelah keduanya lebih dahulu diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (31/10/2026).
Kedua tersangka berinisial TP dan BS ditangkap di sebuah gubuk milik warga yang lokasinya tak jauh dari bekas barak narkoba yang sebelumnya dibakar Kepala Dusun (Kadus) 3A Desa Amplas.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari pemantauan intensif petugas terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan Selambo.
Dari lokasi, polisi menemukan tiga paket sabu yang sengaja disembunyikan dengan cara digantung di salah satu pohon. Selain itu, petugas turut menyita plastik klip, timbangan elektrik, handphone, serta uang yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Barang bukti itu sengaja digantung di pohon sebagai bagian dari kamuflase,” ungkap Rafli, Minggu (1/11/2026).
Menurut Rafli, gubuk yang semula menjadi tempat warga bersantai tersebut telah disalahgunakan menjadi lokasi transaksi narkoba sekaligus tempat berkumpul para pengguna.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, TP dan BS mengaku baru beberapa hari menjalankan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Keduanya diduga memindahkan operasi dari Jermal untuk menghindari gencarnya penindakan aparat.
“Ini aktivitas yang bergeser dari Jermal karena masifnya penindakan di sana. Jadi mereka mencari tempat baru. Namun, sebelum aktivitas mereka berkembang, kami sudah selangkah lebih cepat untuk melakukan penggerebekan,” tegasnya.
Tak berhenti pada penangkapan, petugas kemudian membongkar dan membakar gubuk yang dijadikan lokasi aktivitas narkoba agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi barang haram.
Editor: Oki Budiman











