POSMETRO MEDAN – Dua bulan bukan waktu singkat bagi polisi untuk mengungkap kasus pencurian tiga telepon seluler milik seorang petugas keamanan di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelarian Jonatan Simanjuntak (31) akhirnya terhenti. Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun menangkapnya di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) dini hari. Saat itu, petugas keamanan Bintang Putra H. Hutauruk sedang berjaga di pos.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Bintang mengisi daya dua ponselnya, Samsung Galaxy A35 5G dan iPhone. Setelah itu, ia tidur di musala yang berada di samping pos.
Namun sekitar pukul 02.30 WIB, saat kembali ke pos, Bintang dibuat kaget. Dua ponsel yang sebelumnya sedang diisi daya telah raib.
Tak hanya itu. Saat memeriksa tas yang ditinggalkannya di musala, satu ponsel lainnya, POCO X3 Pro, juga sudah hilang.
Total tiga ponsel digondol pelaku. Kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta.
Bintang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Kamis (16/7/2026). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Bolon Situngkir melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Jonatan. Setelah keberadaannya diketahui, polisi bergerak dan menangkapnya di kawasan Rambung Merah.
Dari tangan Jonatan, polisi turut mengamankan satu unit Samsung Galaxy A35 5G yang disebut sebagai milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, Jonatan disebut mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara serta memproses penahanan sesuai ketentuan hukum.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk pendataan barang bukti terkait laporan pencurian tiga telepon seluler tersebut.
Editor: Oki Budiman











