Korupsi Pengadaan Jilbab Rp 525 Juta di Pemkab Deli Serdang Terbongkar, Ini Kata Inspektur

oleh
Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution.

POSMETRO MEDAN – Setelah didesak masyarakat untuk diusut, akhirnya sindikat dugaan korupsi pengadaan jilbab sebesar Rp 525.000.000 dengan pos anggaran di bagian Kesra Sekdakab Deli Serdang terbongkar.

Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyebutkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan menemukan penyimpangan anggaran.

Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution pada wartawan menyebutkan, atas temuan penyimpangan penggunaan anggaran FR selaku PPK dijatuhi hukuman disiplin berat begitu juga dengan yang terlibat termasuk rekanan pengadaan jilbab sudah di black list.

” Terdapat penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan prosedur pada proses pengadaan berupa kelebihan pembayaran harga jilbab, ” Ujar Edwin Nasution dilansir, Jumat 18/9/2026.

BACA JUGA..  Istri Cekcok, Suami Duel Hingga Bunuh Tetangga

Sebelumnya, Puluhan massa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA SUMUT) mendesak Bupati Deli Serdang mengusut dugaan korupsi pengadaan jilbab dalam kegiatan PKK Kabupaten Deli Serdang. Tak hanya mendesak Bupati, massa juga menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang mengusut proyek pengadaan jilbab senilai Rp 525 juta diduga melibatkan istri Bupati Deli Serdang.

Penyimpangan dalam pengadaan 15.000 potong jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang Tahun Anggaran 2025.

Koordinator AMARA SUMUT, Imam mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, investigasi dan informasi terdapat dugaan persoalan serius dalam kegiatan pengadaan 15.000 potong jilbab dengan nilai anggaran sebesar Rp 525.000.000 pada bagian Kesra Setdakab Deliserdang Tahun 2025.

BACA JUGA..  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Taput Tegaskan ASN Harus Profesional, Berintegritas, dan Melayani

“Nilai tersebut apabila dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 35.000 per potong, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kewajaran harga, proses pengadaan, spesifikasi barang serta penetapan harga dalam kegiatan tersebut,” katanya.

Imam menegaskan dugaan itu semakin penting diperiksa karena terdapat informasi mengenai hubungan antara pihak penyedia dengan lingkungan organisasi PKK Deliserdang termasuk dugaan penyedia merupakan oknum Bendahara PPK Deliserdang inisial LS yang merupakan orang kepercayaan Ketua PKK Deli Serdang yang merupakan Istri Bupati.

Selain itu juga terdapat kejanggalan antara barang yang diadakan dengan tujuan penggunaan anggaran. Jilbab yang ditemukan bertuliskan ‘Asri’ bukan identitas atau logo resmi Deliserdang Serdang.

BACA JUGA..  Tikam Korban, Begal Sadis Ditembak

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat dugaan bahwa jilbab tersebut telah dibagikan dalam momentum politik sebelumnya, sementara pertanggung jawaban atau pembiayaannya kemudian dibebankan melalui APBD tahun 2025,” ungkapnya.

Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi sekedar isu ditengah masyarakat, tetapi harus diperiksa secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Amara Sumut mendesak kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang memeriksa pihak terkait termasuk oknum Ketua PKK Deli Serdang inisial JS dalam dugaan keterkaitan dan potensi konflik kepentingan dalam pengadaan jilbab tersebut.( Wan)

EDITOR : Putra