POSMETRO MEDAN – Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi periode 2019–2021 berujung vonis berbeda bagi tiga terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan hukuman penjara kepada Ketua Yayasan, mantan kepala sekolah, dan pihak penyedia barang dan jasa.
Ketiga terdakwa, yakni Firman Sitorus, Wirasanti, dan Muhammad Eko Jumadi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp513,1 juta.
Dalam persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (16/9/2026) sore, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menjatuhkan vonis paling berat kepada Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firman Sitorus dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Khamozaro saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Firman dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp498,4 juta.
Jika UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Firman dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, ia dijatuhi pidana tambahan selama satu tahun.
Sementara itu, Wirasanti, mantan Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada, divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Sedangkan Muhammad Eko Jumadi, Komisaris CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa, dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Eko juga dibebankan UP sebesar Rp14,7 juta yang telah dibayarnya seluruhnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Sebelumnya, Firman dituntut enam tahun penjara, Wirasanti empat tahun enam bulan, sedangkan Eko dituntut empat tahun penjara.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi selama periode 2019–2021.
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Oki Budiman












