POSMETRO MEDAN – Dua pria warga Kota Tebing Tinggi, A (31) dan RS (19), tak berkutik setelah diringkus Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan.
Keduanya diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di dua rumah di Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis.
Aksi kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Dari pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku hingga akhirnya A diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, Sabtu (12/9/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel mengumpulkan informasi terkait keberadaan para terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku pertama. Selanjutnya, pelaku memberikan informasi mengenai keberadaan rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua,” ujarnya.
Herikson menjelaskan, kedua pelaku diduga beraksi di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, seorang saksi memergoki seorang pria berada di dalam kamar dan berdiri di depan lemari.
Mengetahui aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur melalui pintu depan. Namun, sejumlah barang milik korban telah dibawa. Di antaranya tiga unit handphone, tas, perhiasan, power bank, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dan barang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Aksi kedua terjadi lebih dulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan K.F. Tandean, Gang Lada Hitam.
Saat itu, korban yang sedang berada di Tanjungbalai mendapat kabar rumah kontrakannya telah dibobol. Satu unit sepeda motor juga raib.
Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga ikut digasak. Mulai dari dua unit televisi, mesin kulkas, mesin cuci, mesin air, pengering rambut, power bank, speaker Bluetooth hingga berbagai peralatan rumah tangga lainnya.
Kerugian dalam kasus kedua ditaksir mencapai Rp45 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin bergerak melakukan penyelidikan.
Upaya polisi membuahkan hasil. A ditemukan bersembunyi di belakang sebuah rumah di Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kamis malam.
Saat diperiksa, A mengakui keterlibatannya dan membongkar keberadaan rekannya, RS. Polisi kemudian bergerak ke rumah RS di Jalan Bawang Merah, Kelurahan Bandar Sakti, dan berhasil mengamankannya.
Kedua pelaku selanjutnya diboyong ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario BK 2075 SU dan satu unit handphone Samsung Galaxy A52s.
Polisi masih memburu barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan dua aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Editor: Oki Budiman











