POSMETRO MEDAN – Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang memanas. Anggota Banggar menemukan dugaan pergeseran anggaran proyek senilai kurang lebih Rp 9 miliar yang dilakukan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) tanpa persetujuan dan Pemberitahuan ke DPRD.
Hal itu menguat setelah pengakuan Kepala Dinas Cikataru Rahmadsyah ST yang disampaikan dalam rapat bahwa Cikataru mengerjakan median jalan di Jalan Sultan Serdang/Alteri menuju Bandara Kualanamu yang menjadi jalan tanggung jawab PUPR Pusat.
Anggota DPRD Deli Serdang Dr. Misnan mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk melaporkan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena proyek yang seharusnya dikerjakan berada di kawasan jalan daerah Kecamatan Sunggal.
“Ini jelas-jelas menyalahi aturan. Proyek yang seharusnya di jalan kawasan daerah Sunggal tiba-tiba beralih ke Jalan Sultan Serdang. Pergeseran seperti ini harus dapat persetujuan atau pemberitahuan ke DPRD,” kata
Anggota Banggar DPRD Deli Serdang, Dr. Misnan Al Jawi,SH ,MH kepada wartawan usai rapat, Rabu (9/9/2026)
“Karena pergeseran anggaran itu harus izin Bupati baru bisa di buka kunci SIPD Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Sehingga Bupati Deli Serdang akan dilaporkan ke KPK,” tambahnya.
Saat itu, kata Dr Misnan, Kadis Cikataru Rahmadsyah ST mengakui pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/Alteri menuju Bandara Kualanamu tidak masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni 2026.
Menurut Misnan, Rahmadsyah dalam rapat menjelaskan alasan pergeseran proyek tersebut.
” ‘Ketika akan menyambut HUT APKASI, Pemerintah Provinsi mengarahkan untuk membangun dulu. Nanti kita akan diberi dana BKP lebih kurang 10 miliar’ ,” kata Misnan menirukan ucapan Kadis Cikataru.
” ‘Maka kami kerjakan,’ tegas Rahmadsyah. Ternyata sampai sekarang tidak juga ada bantuan tersebut. Maka kami geser lah anggaran dengan kode rekening yang sama atas persetujuan TAPD atau izin Bupati. Karena pergeseran ketiga itu wewenangnya TAPD. Bapak Ibu Dewan silakan panggil TAPD untuk lebih jelasnya,” lanjut Misnan.
” ‘Maka proyek yang seharusnya dikerjakan berada di kawasan jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal itu kami geser ke pekerjaan proyek Jalan Alteri Kualanamu,’ tegas Rahmadsyah, Kepala Dinas Cikataru,” beber Misnan.
Misnan Aljawi menyebut, pergeseran proyek ini diduga kuat dilakukan untuk kepentingan pencitraan saat kegiatan HUT Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh (APKASI) beberapa bulan lalu.
“Informasi yang kami dapat, pengerjaan ini dipaksakan karena ada kegiatan HUT APKASI. Tujuannya agar tampak jalan bagus. Ironisnya, dikerjakan setelah acara selesai dan sampai sekarang pun belum tuntas,” ungkap Misnan.
Padahal, kewenangan jalan tersebut seharusnya berada di bawah Kementerian PUPR (Pemerintah Pusat) karena merupakan Jalan Nasional, bukan Cikataru.
Misnan Aljawi menjelaskan, pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Pasal 166 Ayat 1
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran untuk keadaan darurat yang belum dianggarkan harus diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Lebih lanjut Pasal 167 juga mengatur bahwa perubahan APBD hanya boleh dilakukan 1 kali dalam setahun, kecuali dalam keadaan luar biasa.
“Kemudian di Pasal 69 Ayat 3 PP 12/2019 disebutkan, kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak itu ditetapkan dalam Perda APBD. Dan di Poin h Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga jelas, kalau mau geser anggaran sebelum perubahan APBD karena kondisi mendesak, wajib ada Ketetapan Kepala Daerah dan diberitahukan ke Pimpinan DPRD,” jelas Misnan.
“Realitanya tidak ada.
Untuk HUT APKASI juga bukan keadaan darurat. Ini yang kami sebut melanggar prosedur,” tambahnya dan bisa merusak hasil pemeriksaan BPK untuk tahun berikutnya
Ia menambahkan, proyek tersebut juga janggal secara administrasi. Di lapangan tidak ditemukan plang proyek, sehingga publik tidak bisa mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, maupun perusahaan pelaksana.
“Informasi yang kami terima, proyek Rp9 miliar ini belum ada kontrak resmi dan dikerjakan lewat Penunjukan Langsung (PL). Ini rawan KKN,” kata Misnan.
*Minta KPK Turun, Ada Data Lain yang Akan Dibuka*
Karena itu, Banggar DPRD Deli Serdang menyatakan akan mengambil langkah tegas.
“Kami berharap, Aparat Penegak Hukum segera turun untuk mengaudit dan menghentikan sementara pekerjaan tersebut. Dan meminta KPK turun ke Deli Serdang. Banyak masalah hukum yang belum terungkap di masa Bupati Deli Serdang sekarang,” tegas Misnan.
Ia bahkan mengaku telah mengantongi data dugaan penyimpangan lain.
“Saya punya data semua. Satu persatu akan saya buka dan laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Baik kutipan di Dinas Pendidikan, di Rumah Sakit Umum dan 6 proyek,” tutur Misnan.
“Kami tidak main-main. Ini uang rakyat. Harus transparan dan sesuai peruntukan,” tutup Misnan.
Rapat Banggar bersama Dinas Cikataru Deli Serdang dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK) itu dipimpin Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Banggar H. Hamdani Syahputra, S.Sos., MH, Selasa (8/9) di ruangan Komisi I DPRD Deli Serdang.
Dihadiri Anggota DPRD Deli Serdang Dr. Misnan Al Jawi,SH ,MH, Zul Amri, ST, Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE., SH., MM., MH, Rahman, S.Pd, Kombes Pol. (Purn.) Purnama Barus, S.H., M.H, Bayu Anggara, S.H dan Indra Silaban SH.
Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si mengakui bahwa pihak Pemkab Deli Serdang memberikan pemberitahuan kepada DPRD Deli Serdang terkait penggeseran tersebut. Sandra juga membantah nilai angggaran mencapai Rp 9 miliar.
“Sudah dijelaskan Kadis Cikataru ke DPRD bahwa uang (anggaran) itu tidak ada sampai 9 miliar, (tapi) 800 juta, cuma dipergeseran itu sudah disampaikan Pemkab ke DPRD. Kalau pergeseran (anggaran) sifatnya pemberitahuan,” katanya.( Wan)
EDITOR : Putra











