POSMETRO MEDAN – Peredaran narkoba yang meresahkan warga di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, akhirnya ditindak polisi. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu diringkus saat polisi melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A (55) dan MD (42) diamankan petugas pada Minggu (30/8/2026) siang. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,98 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
“Keduanya berikut barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses pemeriksaan,” kata Ismail.
Ismail menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan Sukaramai.
Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, petugas akhirnya berhasil mengamankan A dan MD.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan proses penyidikan terhadap kedua tersangka terus berjalan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Editor: Oki Budiman












