POSMETRO MEDAN – Kesempatan rumah tetangga kosong ditinggal pemiliknya ke Medan justru dimanfaatkan MY alias Yahya (25) untuk melancarkan aksi pencurian. Namun, aksi pria warga Dusun I, Desa Kuala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara itu tak berlangsung lama.
Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus Yahya dari rumahnya pada Kamis (27/8/2026) sore, hanya sekitar 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan berbagai barang berharga dari rumahnya.
Yahya diduga membongkar rumah tetangganya sendiri, Putri Bunga Anggriani (29), yang saat kejadian sedang pergi ke Medan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mendapat kabar dari pamannya pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, sang paman melihat pintu belakang rumah korban dalam kondisi terbuka. Mendapat informasi tersebut, korban langsung pulang untuk mengecek kondisi rumahnya.
Betapa terkejutnya korban saat mendapati sejumlah barang berharga telah raib dari dalam rumah.
Barang yang hilang di antaranya satu unit kulkas, mesin cuci, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, dua handuk, modem WiFi, uang tunai Rp3,5 juta, satu unit Sanyo jet pump, tangga aluminium, rice cooker dan sejumlah barang lainnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polres Batu Bara pada hari yang sama.
“Begitu menerima laporan dari korban, Unit Resum langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan,” kata AKP Binrod Situngkir, Jumat (28/8/2026).
Petugas kemudian bergerak cepat mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya.
Tanpa membuang waktu, tim Unit Resum langsung mendatangi lokasi. Yahya yang mengetahui kedatangan polisi sempat berusaha melarikan diri. Namun, upayanya gagal dan ia berhasil diringkus petugas.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit kulkas yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, Yahya mengakui telah membongkar rumah korban. Ia disebut mengetahui rumah tersebut sedang dalam keadaan kosong karena pemiliknya pergi ke Medan.
Kondisi rumah yang ditinggal tanpa penghuni itu kemudian dimanfaatkan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama barang bukti guna proses hukum dan penyelidikan kemungkinan masih ada terduga pelaku lainnya,” ujar Binrod.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Editor: Oki Budiman












