Bawa 13,25 Gram Sabu, Sopir Dicegat Polisi

oleh
Sopir berinisial AS bersama barang bukti narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Perjalanan seorang sopir berinisial AS (34) mendadak terhenti di Jalan Sidikalang-Parongil, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Ia dicegat personel Satres Narkoba Polres Dairi saat membawa narkotika jenis sabu seberat 13,25 gram.

AS, warga Desa Pasi, Kecamatan Berampu, diamankan polisi sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (22/8/2026). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip transparan berisi diduga sabu yang disimpan di dalam tasnya.

Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2026).

“AS dicegat Satres Narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan. Sabu seberat 13,25 gram ditemukan dalam tas AS dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Dairi,” ujar Syahril.

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan satu unit timbangan elektrik yang turut diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA..  Angin “Mengamuk” Genteng Berterbangan, Pohon Tumbang Timpa Rumah

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kepada penyidik, ia menyebut sabu itu diambil di kawasan Tembung, tepatnya di sekitar pinggiran rel kereta api.

AS kini bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dairi. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap asal-usul serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

BACA JUGA..  Bupati Samosir Sambut Pergantian Kajari Samosir, Apresiasi Pengabdian Satria Irawan dan Sambut Akwan Annas

Kasus ini pun menjadi perhatian karena sabu dalam jumlah belasan gram tersebut diduga tidak hanya untuk konsumsi pribadi, terlebih polisi turut menemukan timbangan elektrik saat penangkapan.

Editor: Oki Budiman