Simpan Bahan Vape Narkoba, Pasangan Lansia Diciduk Poldasu

oleh
oleh
Barang bukti bahan Vape narkoba.

POSMETRO MEDAN – Pasangan lanjut usia (lansia), Budi Ikhsan (66) dan Nurhayati Damanik (58) ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut, terkait kepemilikan sejumlah bahan pembuat vape narkoba.

Barang bukti itu ditemukan petugas di kandang ayam salah seorang warga di Jalan Jati, Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan dilakukan, Kamis (30/7/2026) sore. Petugas mendapat informasi terkait adanya orang yang menyimpan diduga bahan baku pod getar.

BACA JUGA..  Tiga Terduga Pengedar Sabu Diciduk, 6,82 Gram Barang Bukti Disita

“Dari informasi warga kita cek ke lokasi bersama kepala dusun dan warga sekitar. Lalu kita dapati barang bukti yang disimpan di kandang ayam,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Dari penemuan itu, kata Arisandi, pihaknya melakukan pegejaran. Hasil interogasi dari warga yang melaporkan hal itu, barang-barang tersebut disimpan seorang pria bernama Budi Ikhsan dan isterinya Nurhayati Damanik.

BACA JUGA..  Bawa 20 Butir Ekstasi, Penjual Disergap Polisi Saat Transaksi

“Esoknya, Jumat (31/7/2026) kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya di pinggir Jalan Jati. Keduanya berada di dalam mobil diduga hendak kabur,” katanya.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan batang bukti delapan botol berisi cairan diduga mengandung etomidate, 287 catridge kosong, 860 bungkus catridge, sembilan botol cairan, sebuah alat pree plastik, mesin sterilizer, jarum suntik dan lainnya.

BACA JUGA..  Maling Sikat Uang Infaq di Masjid Nurul Iman, Ini Tampangnya

Hingga kini petugas masih melakukan pendalaman terhadap keduanya terkait asal usul barang tersebut. “Keduanya sudah kita amankan. Saat ini masih kita dalami jaringannya untuk mengungkap lebih utuh,” ucapnya.(bbs)