POSMETRO MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua orang terdakwa pelaku pembunuhan siswa SMPN 4 Lubuk Pakam, Sidang putusan digelar di ruang sidang IV dipimpin Hakim
Ketua Abdul Wahab dan Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus, Selasa 4/8/2026.
Hakim menyatakan terdakwa Abil Syahputra (AS) Alias ABIL (A) dan M.Heri (MH) Alias Heri (H), terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Barangsiapa turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 459 Dari Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf C Dari Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dalam Dakwaan Primer Penuntut
Mendengar putusan Hakim, keluarga korban yang sudah bersusah payah menuntut keadilan dan hukuman berat terhadap pelaku berterimakasih kepada pihak penegak hukum dari Polisi, Jaksa hingga Hakim yang memberikan putusan yang adil atas kasus itu.
Suyatik Ibu korban yang mengikuti jalannya sidang putusan mengaku cukup puas mendengar hasil putusan sidang dengan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa karena sudah sesuai dengan perbuatan mereka.
” Kami memang minta hukuman mati, tetapi hari ini pak hakim telah menjatuhkan hukuman Seumur hidup kepada kedua terdakwa pembunuh anak kami, kami menerimanya dan hukuman ini sudah sangat adil dan yang satu lagi tersangka yang masih buron (DPO) belum ditangkap, kami memohon kepada Polisi agar menangkap tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu, sekali lagi kami keluarga berterima kasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam mencari keadilan ” Ucap Suyatik.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle Ferdinandus Sirait SH didampingi Andos Rewindo Sirait SH MH dan Boy Cristian Tobing SH berterima kasih kepada Kapolresta Deliserdang,Kajari Deliserdang dan Hakim yang menyidangkan perkara ini.
” Terima kasih kepada pak Kajari Deliserdang dan Pak Kapolresta Deliserdang serta para Hakim yang menyidangkan perkara dari anak klien kami ini hingga selesai dengan putusan yang sesuai dan adil, kemudian kami meminta kepada Polresta Deliserdang agar menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial A yang hingga kini masih berkeliaran ” pinta Boyle Ferdinandus Sirait.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang Anastasya dan Nara Palentina Naibaho beserta dua Penasehat Hukum dari dua terdakwa. ( Wan)
EDITOR : Putra












