6 Hektar Sawah Produktif di Paluh Sibaji Ditimbun, Diduga Tak Kantongi Izin RTRW, Langgar UU PLP2B

oleh

POSMETRO MEDAN – Tokoh Pemerhati Lingkungan sekaligus Tokoh Masyarakat Desa Paluh Sibaji, H. Mulianta Sembiring, menyoroti lebih kurang 6 hektare lahan persawahan produktif di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang diduga akan berubah fungsi menjadi kandang ayam.

“Fakta di lapangan, pantauan 22 Juli 2026, sejumlah alat berat masih terlihat meratakan sawah yang sebelumnya ditanami padi. Kini lahan tersebut sudah tertutup timbunan dan di sekelilingnya mulai didirikan pagar. Ironisnya, tidak ada plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi,” kata H. Mulianta Sembiring, Kamis (30/7/2/26) kepada wartawan.

Mulianta mengakui, kegiatan penimbunan masif ini memicu kekhawatiran warga akan berkurangnya lahan pertanian di Pantai Labu.

“Lebih kurang 6 hektare sawah produktif di Dusun II ini ditimbun. Kami menduga kuat kegiatan ini tidak memiliki izin perubahan peruntukan lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini ancaman serius bagi ketahanan pangan desa kami,” tegasnya.

*Diduga Langgar UU Perlindungan Lahan Pertanian*

Mulianta mengingatkan, alih fungsi sawah produktif sudah diatur ketat dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

BACA JUGA..  Pisah Sambut Dandim 0210/TU, Pemkab Taput Komitmen Perkokoh Kolaborasi Tapanuli Raya‎

“Pasal 44 UU 41/2009 jelas menyebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan. Kalau mau alih fungsi, harus untuk kepentingan umum, ada ganti rugi lahan, dan ditetapkan pemerintah sesuai Pasal 45. Kalau dilanggar, ada sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar di *Pasal 73,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, setiap alih fungsi juga wajib sesuai RTRW dan RDTR berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 21 Tahun 2021.

“Pasal 35 UU Penataan Ruang menyebut pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW itu pelanggaran. Sanksinya bisa pembongkaran, denda, sampai pidana. Kalau di RTRW Deliserdang ini zona pertanian, maka menimbun dan bangun pagar jelas melanggar,” ujarnya.

Menurut Mulianta, sawah di Paluh Sibaji selama ini menjadi lumbung padi warga. Jika dibiarkan beralih fungsi tanpa kajian, dampaknya akan panjang.

“Jangan sampai karena segelintir kepentingan, 6 hektare sawah hilang begitu saja. Harus jelas, perizinannya bagaimana? Amdalnya mana? Kajian dampak ke irigasi dan banjir bagaimana?” ujarnya.

Ia juga menyorot tidak adanya plang PBG di lokasi pagar yang mulai dibangun. “Ini menambah kecurigaan publik. Kalau memang resmi, kenapa tidak dipasang plangnya?” tanya Mulianta.

BACA JUGA..  Promosikan Ulos Simetria di BTN IFW 2026, Dekranasda Tapanuli Utara Dorong Ekonomi Kreatif Daerah ke Kancah Nasional

Kekhawatiran warga ini langsung disampaikan Mulianta saat Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan melakukan kunjungan “Berjemur” ke Desa Paluh Sibaji, pada Selasa (29/7/2026).

“Saat Pak Bupati ke sini, saya pertanyakan langsung proses legal perubahan tata ruang untuk penimbunan 6 hektare ini. Jawaban Bupati tegas, akan dilakukan peninjauan perizinan. Jika memang belum memiliki izin, maka akan segera ditutup oleh Satpol PP,” jelas Mulianta.

Mulianta mendesak Pemkab Deli Serdang, khususnya Dinas Cikataru dan Satpol PP, segera turun mengecek legalitas penimbunan dan pembangunan pagar tersebut.

“Ini bukan soal 1-2 petak. Ini 6 hektare. Kalau dibiarkan, preseden buruk. Besok-besok sawah lain juga bisa ditimbun. Kami minta negara hadir melindungi lahan produktif rakyat sesuai UU 41/2009 dan PP 12/2012,” pungkasnya.

Sementara itu baik Kepala Dinas Perizinan atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si menyebut terkait tata ruang mempersilahkan untuk mempertanyakan ke Dinas Citaru Deliserdang. “Kalau untuk perizinan kami cek dulu atas nama siapa pemohonnya,” katanya.

Sedangkan Seketaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang Latifah Hanum Rambe SP, MAP ketika dikonfirmasi apakah ada pemohon berinisial DI mengajukan izin. Latifah menyebut ada dengan nama inisial tersebut, namun bukan dilokasi di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji. “Ada tapi Desa-nya Pematang Biara bukan paluh Sibaji,” katanya.

BACA JUGA..  Nunggu Lawan Tawuran, Tiga Remaja Geng Motor Dicokok Polisi

Latifah pun mengakui saat yang lokasi di Desa Pematang Biara tersebut masih Keterangan Rencana Kota (KRK). “Masih KRK,” akunya.

Saat disinggung apakah berlaku pengurusan yang dilakukan pemohon DI dengan lokasi yang berbeda di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji dengan di Desa Pematang Biara, Latifah tidak dapat memastikan dan mempersilahkan menanyakan kepada Kepala Bidang (Kabid) Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Cikataru Deliserdang Ir. M.A. Tamin Siregar, S.H., S.T.

“Coba konfirmasi ke kabid nya ya pak kebetulan saya lagi mengikuti Rakor (Rapat Koordinasi),” kata Latifah.

Sementara Kabid Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan Cikataru Deliserdang Tamin Siregar yang dikonfirmasi belum merespon.

Sedangkan Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan S.Sos.,M.AP menyebut bila terbukti tidak memiliki memiliki izin-izin termasuk PBG maka pihaknya memalukan tindakan tegas berupa pembongkaran. “Ya kalau tidak ada, kita tertibkan,” pungkasnya. (Wan)

EDITOR : Putra