Residivis Curi HP Korban, Diciduk Saat Sarapan

oleh
DPM saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Di saat warga beramai-ramai memberikan pertolongan kepada seorang ibu rumah tangga yang mengalami kecelakaan lalu lintas, seorang pria justru memanfaatkan situasi untuk mencuri. Aksi tak bermoral itu kini berakhir di balik jeruji besi.

Pelaku berinisial DPM (26) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan setelah terbukti mencuri telepon genggam milik Wina, korban kecelakaan yang terjatuh di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Sabtu (25/7/2026).

Saat korban terkapar akibat kecelakaan, perhatian warga tertuju pada upaya penyelamatan. Namun, di tengah kepanikan tersebut, DPM diduga menyelinap dan mengambil ponsel korban tanpa diketahui siapa pun.

BACA JUGA..  Sidang Illegal Logging Karo Memanas, Saksi: Kayu Ditebang untuk Bangun Gereja

Korban baru menyadari telepon genggamnya hilang setelah situasi mulai kondusif. Merasa menjadi korban pencurian, ia langsung melapor ke Satreskrim Polres Asahan.

Berbekal laporan itu, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan sosok pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang terekam kamera.

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria yang diduga kuat memasukkan sesuatu ke dalam kantongnya saat berada di lokasi kejadian,” ujar Ps Kanit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, IPDA Asido Nababan, Rabu (29/7/2026).

BACA JUGA..  Wali Kota Tebing Tinggi Dua Kali Mangkir Jadi Saksi, Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Berlanjut

Setelah identitasnya terungkap, polisi segera memburu pelaku. DPM akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (28/7/2026) saat sedang sarapan di kawasan Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat menggadaikan ponsel curian tersebut kepada temannya seharga Rp200 ribu. Namun sebelum ditangkap, ia telah menebus kembali barang bukti tersebut.

“Tersangka sempat menggadaikan ponselnya, tetapi saat kami amankan ponsel itu sudah kembali berada di tangannya,” kata Asido.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tetapkan AT Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Polisi juga mengungkap bahwa DPM merupakan residivis kasus pencurian. Meski pernah menjalani hukuman, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan musibah yang dialami orang lain demi keuntungan pribadi.

Kini DPM harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Penyidik Satreskrim Polres Asahan menjeratnya dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Perbuatannya menjadi pengingat bahwa di balik keramaian saat musibah terjadi, masih ada pihak yang tega mengambil keuntungan dari penderitaan sesama.

Editor: Oki Budiman