Penuntutan Perkara Penganiayaan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Kejari Deli Serdang Diapresiasi

oleh
Proses penghentian penuntutan perkara dugaan penganiayaan melalui Restorative Justice

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa melalui Mekanisme Keadilan Restorative Justice yang sebelumnya kedua belah pihak sempat saling lapor ke pihak Kepolisian.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deli Serdang Patar Daniel Panggabean, S.H., M.H, di Aula Kejari Deli S.erdang, Jumat (10/7/2026)

Keputusan ini diambil setelah terpenuhinya syarat formil dan materil, termasuk pelaku dan korban saling sepakat membuat perdamaian yakni Pelapor sekaligus Terlapor inisial ES didampingi pengacaranya Dr. Asman Siagian SH, MH dan Ahmad Parlindungan SH, MH dengan Pelapor sekaligus Terlapor inisial Ti didampingi pengacaranya Ricardo Sibarani, SH yang disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta pihak Pemerintah Kecamatan.

Dugaan penganiayaan, terjadi Selasa 3 Juni 2025 di sebuah Yayasan Pendidikan (Winie The Pooh) Tanjung Morawa, bermula dari kesalahpahaman berujung saling membuat pelaporan tindak pidana penganiyaan di Polsek Tanjung Morawa dan Polresta Deliserdang.

BACA JUGA..  MA Tolak Kasasi Mantan Kadinkes

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Sapta Putra, S.H., M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Deli Serdang Roby Syahputra SH MH mengatakan, bahwa perkara ini dinilai memenuhi syarat Mekanisme Keadilan Restoratif untuk tercapainya penyelesaian perkara pidana diluar Pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga berorientasi mengedepankan penyelesaian yang humanis, serta pertimbangan asas kemanfaatan dan rasa keadilan bagi pelaku dan korban.

“Alhamdulillah hari ini kami melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan di Tanjung Morawa. Proses perdamaian sudah dilakukan di hadapan tokoh masyarakat, agama, dan keluarga kedua belah pihak,” ucapnya.

BACA JUGA..  DPO Sejak 2022, Kejari Eksekusi Boru Marpaung

Ia menyebutkan, perdamaian tercapai setelah kedua belah pihak secara sukarela meminta maaf dan tidak keberatan perkara dihentikan.

“Ini bukti bahwa hukum tidak hanya soal pemidanaan. Dengan RJ, hubungan silaturahmi masyarakat tetap terjaga dan konflik tidak berlarut-larut,” ungkap Roby.

Sementara itu langkah Kejari Deli Serdang ini mendapat apresiasi dari Kuasa Hukum Pelapor sekaligus Terlapor Dr. Asman Siagian. Dia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Deliserdang yang telah berhasil dalam memediasi kedua belah pihak. “Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Deliserdang. Pendekatan RJ ini sangat tepat untuk perkara seperti ini,” ungkapnya.

Asman juga menyampaikan, bahwa ini adalah bentuk nyata dalam mewujudkan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP yang baru, yang setiap perkara pidana tidak semata-mata harus dilakukan penuntutan dan berakhir di Persidangan maupun dengan pidana penjara karena langkah pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum ultimum remedium.

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui, Sabu 5,47 Gram Disita

“Kejari Deliserdang telah membuktikan penegakan hukum yang lebih humanis dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi pihak berperkara, terlebih kedua belah pihak telah saling memaafkan dan memulihkan masing-masing haknya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,” akunya.

Asman pun berharap, Kejari Deliserdang dapat terus mempertahankan dan mengoptimalkan penerapan mekanisme keadilan restoratif terhadap setiap perkara pidana yang tentunya telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Tidak lupa kami menyampaikan terimakasih kepada Kajari Deliserdang beserta staf yang telah memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif ini yang berfokus pada pemulihan keadaan semula dibandingkan penghukuman,” Pungkasnya.( Wan)

EDITOR : Putra