POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran gelap narkotika di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (8/7/2026) pagi.
Dalam operasi tersebut, dua pria berhasil diamankan, sementara seorang terduga pemilik narkoba melarikan diri saat penyergapan.
Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 Polres Sergai pada Selasa (7/7/2026) malam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan petugas mengamankan dua pria berinisial SS dan PS yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Dari lokasi, polisi menyita dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu kaca pireks yang masih terdapat sisa sabu, satu set alat hisap (bong), satu plastik sedang berisi sejumlah plastik klip kosong dan dua pipet, satu dompet hitam kosong, serta uang tunai Rp47.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Saat diinterogasi, kedua pria itu mengaku barang bukti tersebut merupakan milik seorang pria berinisial IG. Namun, IG berhasil meloloskan diri ketika petugas melakukan penyergapan.
“SS dan PS telah dibawa ke Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Sementara terhadap IG yang diduga sebagai pemilik barang bukti, petugas masih melakukan pengejaran dan pengembangan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Polres Sergai menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Editor: Oki Budiman












