Pengedar Sabu Diringkus Polsek Pantai Labu

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Aparat Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang menangkap seorang laki laki berinisial MA(28), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu.

MA yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu ditangkap Polsek Pantai Labu di Dusun IV Desa Paluh Sibaji pada Senin,29/6/2026, pukul 22.00 kemarin. Dimana saat itu personil Polsek Pantai Labu menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang diduga pengedar narkoba berada di Desa Palu Sibaji.

Dari penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkoba 2 bungkus plastik klip sedang yg berisikan sabu dengan berat 1,54 gram tersebut di bawah celana pelaku MA.

Kemudian Pelaku MA diintrogasi singkat oleh petugas dan MA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari saudara A yang berada di Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu. kemudian petugas memboyong pelaku MA beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Modus Check-in Hotel, Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Pantai Labu Ipda Roni Dachi membenarkan bahwa petugas menangkap MA di Desa Palu Sibaji, MA diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini MA beserta barang bukti telah di serahkan ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan dan pemberkasan perkara lebih lanjut.

BACA JUGA..  Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Amankan Dua Pelaku

“Polsek Pantai Labu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan saat ini pelaku MA sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan perkara pengungkapan narkoba tersebut” pungkas Kapolsek.( Wan)

EDITOR : Putra