POSMETRO MEDAN – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara kembali dibuktikan. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan enam orang tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, Selasa (30/6/2026), mengatakan keenam tersangka terdiri dari lima pria berinisial AS (38), MAFM (45), YS (20), AL (25), FR (16), serta seorang perempuan berinisial IM (49).
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Air Putih, Sei Suka, Medang Deras, dan Datuk Lima Puluh pada Sabtu hingga Minggu (27–28 Juni 2026). Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip sedang dan enam plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 3,62 gram. Polisi juga mengamankan empat butir pil MDMA atau ekstasi dengan berat bruto 2,01 gram.
Tak hanya itu, petugas turut menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, beberapa telepon genggam, plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Pardamean Tamba.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Keberadaan seorang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur juga menjadi perhatian, mengingat semakin mengkhawatirkannya keterlibatan generasi muda dalam jaringan narkotika.
AKP Pardamean Tamba menegaskan, Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110,” tegasnya.
Editor: Oki Budiman












