Hasrat Judi Online Berujung Penjara

oleh
Aksi Ridwan melakukan pencurian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kecanduan judi online kembali memakan korban. Demi mendapatkan uang untuk berjudi, Ridwan (35) nekat mencuri sebuah handphone Samsung Z Fold yang tertinggal di meja kasir sebuah grosir di Jalan Amaliun, Komat IV, Kecamatan Medan Area.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/6/2026) dan terekam kamera CCTV. Korbannya, Syafmaiyunir Sufi, awalnya membeli rokok sebelum tanpa sadar meninggalkan ponselnya di dekat meja kasir usai melakukan pembayaran.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan korban baru menyadari handphonenya tertinggal setelah tiba di tempat kerjanya di Jalan Laksana. Saat kembali ke lokasi, ponsel bernilai puluhan juta rupiah itu sudah raib.

“Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang pria mengambil handphone tersebut,” kata Ainul Yaqin, Senin (29/6/2026).

Korban sempat mencari keberadaan pelaku ke alamatnya di Jalan Amaliun, namun hasilnya nihil. Laporan kemudian dibuat ke Polsek Medan Area hingga polisi berhasil menangkap Ridwan di Jalan Halat pada Rabu (24/6/2026).

BACA JUGA..  Anggota Geng Motor yang Tewaskan Remaja di Patumbak Ditangkap

Dalam pemeriksaan, Ridwan mengakui telah mengambil handphone tersebut dan menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Denai seharga Rp650 ribu.

Uang hasil penjualan itu, kata polisi, langsung dihabiskan pelaku untuk bermain judi online.

“Pelaku mengaku uangnya digunakan untuk bermain judi online. Sementara penadah yang membeli handphone tersebut masih dalam pengejaran,” ujar Ainul Yaqin.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Sabu Diciduk di Tanjung Balai, Polisi Kejar Pemasok

Kasus ini kembali menjadi potret bagaimana kecanduan judi online dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal. Kini Ridwan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara polisi masih memburu penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

Editor: Oki Budiman