POSMETRO MEDAN – Praktik penyedia layanan internet (Wi-fi) tanpa izin resmi atau ilegal cukup marak, di kabupaten Aceh Tenggara kini mulai menjadi sorotan tajam.
Aparat penegak hukum dan dinas terkait jangan diam dan segera menindak praktik penyedia layanan internet (ISP) atau RT/RW Net ilegal yang menjamur di Aceh Tenggara.
Pelaku usaha ilegal ini menjual kembali layanan internet tanpa izin resmi, yang berpotensi merugikan negara dan mengancam industri telekomunikasi
Usaha tanpa izin ini menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Senin (29/6).
Pengusaha internet ilegal, atau yang biasa dikenal sebagai praktik RT/RW net tanpa izin, merupakan pelanggaran hukum yang sangat meresahkan karena memicu kerugian penyedia jasa internet (ISP) resmi, serta merugikan konsumen, “ujar saleh Selian.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan LIRA di sejumlah titik Kecamatan menemukan dugaan adanya usaha penyedia jaringan internet yang telah lama beroperasi tanpa kejelasan legalitas penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengusaha internet untuk menyalurkan Wi-fi kerumah warga kabel Wi-fi mencatok ditiang listri PLN atau ditiang telkom.
Dan Ateng Salah satu di duga pengusaha Internet ilegal yang tidak mempunyai izin di AcehTenggara Praktik usaha jaringan internet rumahan sudah lama beroperasi,ini adalah merupakan pelanggaran hukum,”kata saleh.
LIRA mendesak aparat penegak hukum atau dinas terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pengusaha Wi-fi ilegal yang tak berbadan hukum,”sebut Saleh selian kepada posmetromedan Senin (29/6).
Penyediaan layanan internet tanpa izin resmi dapat ditindak dan melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Permen Kominfo
dapat dikenakan sanksi pidana.
Bupati LIRA Saleh Selian ,APH atau dinas terkait harus segera memanggil pengusaha tersebut guna mengecek legalitas usaha dan domisili kantor yang jelas.
Keberadaan kabel internet ilegal yang semrawut di tiang PLN memicu risiko fatal seperti korsleting.
Kepala PLN dan Telkom harus segera melakukan razia kelapangan untuk pemotongan dan penertiban kabel tanpa izin dapat memicu korsleting, membahayakan keselamatan warga.
Dan kita mendesak APH untuk segera melakukan penyidikan terhadap pengusaha internet yang tidak mempunyai izin resmi untuk segera di tindak.
Firwan kepala PLN cabang Kutacane kepada posmetromedan Senin (29/6) mengatakan mereka keberatan dengan pengusahan internet yang ada di agara yang mencatok kabel Wi-fi ditiang PLN,untuk itu kita akan segera melakukan penertiban,”sebut Firwan.
Ateng kepada posmetromedan melalui sambungan telepon mengatakan hanya 20 pelanggan internet Wi-fi punya saya.(Zal)
EDITOR : Putra












