Dua Pengedar Sabu Diciduk di Tanjung Balai, Polisi Kejar Pemasok

oleh
Dua pria diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Peredaran narkotika di Kota Tanjung Balai kembali terbongkar. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial VWS alias Vi (31) dan MHB alias Ko alias Og (31). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (26/6/2026) dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

BACA JUGA..  Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden Prabowo, Lahan Milik Alfonsius Saragih Diduga Dikuasai Oknum Anggota DPRD Deli Serdang

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan S. Parman,” kata Yudi.

Saat hendak diamankan, VWS diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,95 gram. Namun, aksi tersebut gagal karena petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti itu.

Dari hasil interogasi awal, VWS mengaku memperoleh sabu tersebut dari MHB. Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap MHB di kediamannya di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Balai Kota II.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, polisi menyita satu ball plastik klip bening ukuran kecil, satu pipet yang telah diruncingkan yang diduga digunakan sebagai alat bantu mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam Samsung berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA..  Mahasiswa Pembawa Sabu Digolkan, Polisi Buru Pemasok

“Kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka,” ujar Yudi.

Dari pemeriksaan lanjutan, MHB mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G. Polisi kini masih memburu sosok tersebut yang telah masuk dalam daftar penyelidikan.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Hakim PT Militer Dilaporkan

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Yudi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga jaringan pemasok berhasil diungkap.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M. Ruslan, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya bersama mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Editor: Oki Budiman