Mantan Polisi Ditangkap Kasus Narkoba

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan membongkar jaringan peredaran sabu di wilayahnya. Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya mantan polisi.

 

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) lalu di Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kisaran Barat.

 

“Petugas menggerebek sebuah rumah dan mengamankan dua pria berinisial RA alias Borok (35) dan AIK alias Ari (32),” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 3,77 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA..  3 Wanita Gagal Kirim 9 Kg Sabu dan 800 Pieces Vape Narkoba ke Medan

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BAR yang kemudian ditangkap hari itu juga di kawasan Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru, Kisaran Timur.

 

Saat penangkapan berlangsung, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya.

BACA JUGA..  Rumah Kosong Jadi Target, Warga Tangkap Pencuri Pagar

 

“Dari hasil penyelidikan, BAR diketahui merupakan mantan anggota Polri yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata Revi.

 

Pengembangan kasus kemudian berlanjut. Polisi memburu pemasok yang disebut oleh para tersangka. Untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, petugas menerapkan metode undercover buy atau penyamaran transaksi.

 

Strategi itu membuahkan hasil. Polisi berhasil memancing transaksi dengan seorang pria berinisial KI (34) warga Jalan Panglima Polem Kisaran, dengan menyita satu paket sabu dengan berat 50 gram.

 

Secara keseluruhan, dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita sabu dengan total berat lebih dari 55 gram. Barang bukti lain yang diamankan meliputi timbangan digital, sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil dugaan transaksi narkotika, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.

BACA JUGA..  Nekat Edarkan Sabu Lagi, Residivis di Karo 'Masuk'

 

Revi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan. “Saya mengapresiasi kerja keras personel yang telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ucapnya.(bbs)