Satres Narkoba Polres Agara  Gencar Memburu Pengedar Sabu

oleh

POSMETRO MEDAN – Team Satres narkoba polres Aceh Tenggara terus gencar memburu pelaku pengedar sabu, melalui berbagai operasi penindakan tegas di seluruh wilayah agara.

Langkah masif ini dilakukan guna memutus rantai peredaran gelap narkotika yang kian meresahkan masyarakat serta melindungi masa depan generasi muda,”sebut Iptu Hengki Harianto kasat narkoba polres agara Rabu (17/6) kepada posmetromedan.

Sabu secara nyata merusak masa depan anak bangsa menghancurkan aspek kesehatan fisik.

Satres narkoba polres agara berkomitmen menindak siapa pun yang terlibat tidak ada pilih kasih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku pengedar atau kurir diancam dengan hukuman yang sangat berat.

Hukuman Penjara: Pidana kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA..  DLH Binjai Bantah Isu Permintaan Dana Penebangan Pohon di SMAN 5, Itu Fitnah dan Tidak Berdasar

Dan hukuman Maksimal Pidana mati atau penjara seumur hidup jika barang bukti sabu yang diedarkan melebihi berat 5 gram atau melebihi 1 kilogram.

Dengan sanksi Finansial Denda administratif yang nilainya dapat mencapai Rp 10 miliar.

Kasat narkoba terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan aduan cepat (seperti call center 110) atau bisa langsung ke nomor pribadi saya 082165943907 guna melaporkan indikasi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi mempercepat ruang gerak penangkapan para pelaku.(Zal)

BACA JUGA..  Lailatul Badri Gelar Sosper di Jl. Al-Falah III, Warga Keluhkan Penerangan Jalan

EDITOR : Putra