POSMETRO MEDAN – Satresnarkoba Polres Asahan menggagalkan pengiriman 9 kg sabu dan 800 pieces vape narkoba, dengan menanggap tiga wanita sebagai kurir.
Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial M (44), H (35), dan F (43). Mereka mengaku diupah Rp22 juta jika berhasil mengirim narkoba tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, Sabtu (13/6/2026), mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Senin (8/6/2026).
Awalnya, petugas kepolisian menerima informasi soal adanya pengiriman narkoba menuju Kota Medan.
Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu hingga akhirnya mencegat mobil travel yang ditumpangi ketiga pelaku, saat melintas di Desa Sei Apung. Polisi lalu memeriksa seluruh penumpang dan barang bawaan.
Hasilnya, ditemukan 9 kg sabu-sabu serta 800 pieces vape beris kandungan etomidate yang disimpan di dalam tas bawaan para pelaku.
Para pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang pria untuk mengantarkan narkoba itu ke Kota Medan.
Saat ini, petugas masih memburu pria yang memerintahkan para pelaku mengantar narkoba itu. Selain itu, petugas kepolisian juga tengah menyelidiki jaringan tersebut.
Usai ditangkap, ketiga pelaku diboyong ke Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan sopir travel serta satu penumpang lainnya untuk dimintai keterangan.
“Saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Asahan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.(bbs)












