POSMETRO MEDAN – Terdakwa kasus pencurian berinisial ‘YG’ sempat melakukan upaya pelarian usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (8/6/2026).
Namun, aksinya berhasil digagalkan petugas pengawal dan yang bersangkutan kembali diamankan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengatakan terdakwa melakukan perlawanan saat petugas hendak memborgolnya untuk dibawa kembali ke Lapas Binjai.
“Terdakwa melakukan upaya melarikan diri setelah melakukan perlawanan saat akan dilakukan pemborgolan guna diantar kembali ke Lapas Binjai. Namun usaha tersebut berhasil digagalkan petugas dan berhasil ditangkap kembali serta sudah dimasukkan ke Lapas Binjai,” ujarnya.
Saat kejadian, pengawalan dilakukan oleh empat petugas yang terdiri dari dua personel Kejaksaan dan dua personel Kepolisian.
Dalam proses pengejaran, mobil tahanan sempat mengenai portal namun tidak terdapat kerusakan pada kendaraan.
“Hanya lampu rotator yang terkena portal saat melakukan pengejaran,” jelas Ronald.
Pasca insiden tersebut, Kejaksaan Negeri Binjai memastikan akan memperketat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap para tahanan guna mencegah kejadian serupa terulang.(dyka.p)
EDITOR : Putra












