Rampas Ponsel & ATM Milik Guru, Pria 29 Tahun Dibekuk di Rumah

oleh
Pelaku perampasan ditangkap pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi nekat seorang pria merampas tas milik guru di Kabupaten Asahan berakhir singkat. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat di kediamannya.

Pelaku berinisial S alias W (29), warga Dusun IV Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, ditangkap pada Kamis (4/6/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus perampasan yang terjadi sehari sebelumnya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Simpang Kompi 126 Afdeling II, Desa Baru, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

BACA JUGA..  Operasi Antik Toba 2026, 53 Tersangka Narkoba Diciduk di Simalungun

Korban, Rahmadayani (46), seorang guru, saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari arah Aek Kanopan menuju Pulau Rakyat. Tanpa disadari, pelaku telah membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku bergerak cepat. Dari sisi kanan kendaraan korban, ia langsung menyambar tas yang tergantung di bagian tengah sepeda motor sebelum kabur meninggalkan korban yang terkejut dan tak sempat melakukan perlawanan.

“Kejadian berlangsung sangat cepat. Pelaku mendekati korban lalu merampas tas dan melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik, Minggu (7/6/2026).

BACA JUGA..  Dalam 21 Hari, 36 Tersangka Narkoba Diamankan

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit telepon genggam Oppo Reno 4F warna putih, kartu identitas pribadi, serta beberapa kartu ATM.

Mendapat laporan korban, personel Polsek Pulau Rakyat langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kerja cepat polisi akhirnya membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil dikantongi dan keberadaannya diketahui. Tim kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA..  Tipu Dua Remaja, Pria Ini Larikan Motor NMAX

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi perampasan tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Oppo Reno 4F milik korban, sebuah termos kecil, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah hukum setempat.

Editor: Oki Budiman