Kasus Oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting Aniaya Warga Berlanjut

oleh
Korban Penganiayaan BKO Kebun Sarang Ginting.

POSMETRO MEDAN –  Sub Den POM 1/1 Tebing Tinggi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) pemeriksaan lengkap dalam kasus pelaporan dugaan penganiayaan terhadap warga sipil oleh oknum BKO PTPN IV Regional I, Kebun Sarang Ginting Koptu BSP personel Brigif 7/RR

 

Kejadian ini di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (24/2/2026) kemarin.

Korban Edi Sahputra Nasution (51) warga Kampung Lalang, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban mengatakan, kasus pelaporan nya hingga kini masih berjalan meski lambat.

“Rabu tanggal 20/5 saya dipanggil hadir ke Kantor Oditurat Militer I-02 Medan guna pemeriksaan tambahan dengan membawa surat opname di Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi usai kejadian dugaan penganiayaan terjadi,” ucap Edi dilansir Kamis 14/5/2026.

Diberitakan sebelumnya, Penasehat hukumnya Joko Pramono SH dan Alamsyah SH mendampingi kliennya melaporkan peristiwa penganiayaan dilakukan oknum BKO Kebun Sarang Ginting PTPN IV Regional I.

BACA JUGA..  Tabrak Pemotor Saat Kabur, 2 Pencuri Lembu Dimassa

Sub Den POM AD Tebing Tinggi menindak lanjuti meski terlapor belum pernah ditahan dalam kasus ini sejak dilaporkan.

Joko Pramono SH dan Alamsyah SH penasehat Hukum korban mengatakan, kliennya mengalami penganiayaan hingga mengalami luka cukup serius hingga beberapa hari tak bisa beraktivitas mencari nafkah untuk anak istrinya.

” Kami bersama korban sudah membuat pengaduan resmi ke Sub Den POM AD Tebing Tinggi atas penganiayaan terhadap klien kami yang dilakukan oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting berinisial Koptu BSP dan kita berharap proses hukum ditegakkan tanpa tebang pilih oleh Pengadilan Militer ,” ucap Penasehat Hukum Korban.

Joko juga mengatakan ada dua orang saksi disiapkan untuk memberikan kesaksiannya atas penganiayaan itu dan pihaknya dapat menghadirkan saksi yang lebih banyak lagi bila itu diminta dan diperlukan dalam penyidikan oleh pihak Sub Den POM.

BACA JUGA..  Gemot Gagal Tawuran di Tamora

“Ada dua saksi korban kita bawa saat membuat laporan ke Sub Den POM dan akan kita siapkan lagi lebih banyak bila diminta. Kami selalu kuasa hukum tentunya berharap proses hukum dapat dilakukan seadil -adilnya tanpa tebang pilih. Dan kasus ini kita harap menjadi atensi dari Panglima TNI serta Pangdam I Bukit Barisan, bila tak berproses kita pasti akan layangkan surat ke Mabes TNI dan Kodam I BB,” tegas Joko.

Tak hanya melaporkan oknum TNI BKO juga sudah membuat laporan polisi terhadap sejumlah karyawan PTPN 4 Regional I Kebun Sarang Ginting dengan nomor STTLP /38/II/2026/SPKT/Polres Serdang Bedagai/ Polda Sumut Senin 2/2/2026 lalu

Menurut istri korban Tri Apriani pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan pengamanan kebun berinisial H dan kawan kawan telah mereka laporkan ke Polres Serdang Bedagai.

“Sudah kami laporkan ke Polisi untuk oknum pengamanan (centeng) kebun Sarang Ginting yang mengeroyok dan menganiaya suami saya hingga terluka parah,” ucap Istri Korban.

BACA JUGA..  Perkuat Hubungan dengan Belanda, Bobby Nasution Fokus Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Akibat penganiayaan korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit Sri Pamela karena mengalami luka pada bagian kepala, rahang tak bisa mengunyah makanan, gigi rontok dan telinga berdengung. Korban juga mengaku sempat diancam mau ditembak menggunakan senjata api jenis FN oleh oknum BKO Kebun.

Tri Apriani Istri korban menyebutkan kalau suaminya bukan pencuri getah tapi hanya gojek. Ia tidak terima atas penganiayaan dilakukan pengamanan kebun dan oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting pada suaminya. Ia juga mengatakan saat ini mereka sering mendapatkan teror agar kasus ini didamaikan oleh pihak tertentu, namun ia mengaku akan terus meminta keadilan dan pertanggung jawaban pada pelaku penganiayaan terhadap suaminya.( Wan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.