POSMETRO MEDAN – Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (47), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi, Rabu siang (6/5/2026).
Penangkapan dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, menyebutkan petugas langsung melakukan penyelidikan begitu informasi diterima. Hasilnya, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan ditemukan berdiri di depan sebuah gudang di Jalan Kutilang.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka,” ujar Jimmy, Kamis (7/5/2026).
Dari tangan MA, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 31,49 gram. Selain narkotika, turut diamankan satu kotak rokok, selembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian petugas. Polisi menduga tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas wilayah Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika di Sumatera Utara masih terus bergerak secara masif, bahkan menyasar kawasan permukiman dan gudang-gudang yang dinilai aman dari pantauan aparat.
Editor: Oki Budiman












