Buntut Nge-Vape Viral, Kompol DK Dipecat

oleh
oleh
Kompol Dedi Kurniawan saat menjalani pemeriksaan di Propam Poldasu.

POSMETRO MEDAN – Viralnya video saat mabuk menghisap Vape mengandung narkoba, membuat Kompol Dedi Kurniawan (DK) diperiksa Propam Poldasu.

Dan hasil dari pemeriksaan itu lebih menyakitkan lagi. Dimana, dalam sidang kode etik profesi, dia diputuskan dihukum pecat.

Namun, pemecatan itu bukan semata-mata karena kasus nge-Vape viral, melainkan dia ternyata telah 4 kali melakukan pelanggaran kode etik selama bertugas di kepolisian.

BACA JUGA..  Sopir Distribusi Minyakita Dibunuh, Tangan Diikat, Muka Dilakban

Itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).

“Iya benar, selama bertugas di kepolisian, Kompol DK ini sudah lebih dari empat kali melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Ferry Walintukan di Polda Sumut.

Ferry menjelaskan, banyaknya pelanggaran tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan sanksi berat, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK.

BACA JUGA..  Dua Pria Bawa 179 Ekstasi Digulung di Berastagi

Selain itu, selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif saat diperiksa oleh Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan tidak kooperatif. Sidang kode etik digelar dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB,” jelasnya.

Ferry menambahkan, sidang kode etik profesi tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut, Kombes Pol Philemon Ginting, dan diikuti oleh sejumlah anggota majelis kode etik.

BACA JUGA..  Divonis Lepas, Terdakwa Kasus Penipuan Bakal Laporkan Oknum Polisi

Hasil sidang memutuskan, tidak ada hal yang meringankan bagi Kompol DK untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Sidang dipimpin Karo SDM Polda Sumut dengan hasil PTDH. Tidak ada hal yang meringankan, sementara yang memberatkan adalah sikap tidak kooperatif,” pungkasnya.(bbs)