Kafe di Simalungun Digerebek, Polisi Amankan 3,46 Gram Sabu

oleh
Tersangat narkoba dan barang bukti diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kamis (23/4/2026) sore, setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan. Dalam operasi ini, satu orang ditetapkan tersangka, sementara barang bukti sabu seberat 3,46 gram diamankan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, informasi diterima sekitar pukul 16.00 WIB dan segera ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Katim II Sat Narkoba Aipda Andi Nainggolan. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kafe milik Piner di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu,” ujar Verry, Rabu (29/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria dan satu perempuan. Barang bukti yang ditemukan antara lain tiga bungkus plastik klip berisi sabu, kaca pirex, alat hisap (bong), empat sekop pipet plastik, dua dompet, dua ponsel, satu buku catatan, serta uang tunai Rp533.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Polisi menetapkan AS (30), warga Bandar Pasir Mandoge, sebagai tersangka. Dari interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial YS, warga Kabupaten Asahan, yang kini masih buron. “Pengejaran terhadap Yudi Sitorus terus dilakukan. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Simalungun,” tegas Verry.

BACA JUGA..  Hingga Q1 2026, Kendaraan Bekas Konvensional Masih Mendominasi di Lelang JBA

Saat ini, tersangka AS dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun, sementara proses hukum terus berjalan, termasuk gelar perkara dan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Editor: Oki Budiman