Dua Tersangka Pembobol Rumah Sewa Milik ASN Ditangkap

oleh
Dua tersangka.

POSMETRO MEDAN – Aparat Kepolisian Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang meringkus dua orang pria tersangka pelaku pembobol rumah Rusmini Ginting (58), warga Lingkungan III, Jalan Negara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, Selasa 21/4/2026, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 18/4 kemarin. Korban mengalami kehilangan tiga unit mesin air jet Pum dan dua kusen jendela dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta. Korban melaporkan ke Polsek dengan nomor LP /B/22/2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pelaku dan tepat pada Senin sore 20/4 dua tersangka diringkus dan digelandang ke Mapolsek.

Dua tersangka IS alias Irfan (26) dan AVC alias Ardian (29) warga Jalan Benteng Lingkungan I Kelurahan Paluh Kemiri Lubuk Pakam. Kedua nya mengaku melakukan pencurian di rumah sewa milik korban dan menjualnya untuk dapat uang beli narkoba.

BACA JUGA..  Lagi, Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Disita

Sebagai barang bukti, Polisi juga mengamankan dua kusen jendela sementara mesin jet Pum belum dapat karena sudah dijual pelaku.

Terkait kasus ini, Humas Polresta Deli Serdang Iptu J Gabe Napitulu saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

” Ya kasus pencurian ini ditangani Polsek Lubuk Pakam, tersangka dua orang sudah dalam penanganan guna proses lanjut,” pungkasnya. ( Wan)

BACA JUGA..  Ngaku Ditipu, Wanita Berhijab Todong Karyawati Toko Ponsel

EDITOR : Putra