Sidak ke Pabrik PT Kilang Kecap Angsa, Dewan Temukan Izin Pengelolaan Limbah Pabriik Bermasalah

oleh
Rombongan Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan Sidak ke pabrik kecap Jalan Bono, Medan, Senin (6/4/2026).

POSMETRO MEDAN – Menyahuti keluhan masyarakat terkait pengelolaan limbah bermasalah, Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan sidak ke PT Kilang Kecap Angsa Jalan Bono, Medan Timur, Senin (6/4/2026).

Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak itu menemukan beberapa masalah, seperti izin pengelolaan limbah yang tidak lengkap.

Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak anti dengan dunia usaha tapi pemilik usaha harus melengkapi izin usahanya.

“Sidak kami kemari karena mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang limbah pabrik kecap ini. Kita gak melarang buka usaha tapi harus diperbaikilah pengolahan limbahnya,” ujarnya.

BACA JUGA..  Irawan Dicopot Dari Ketua Fraksi Pantura DPRD Deli Serdang

Paul menambahkan apabila pemilik usaha tidak mampu mengurus kelengkapan izin pengolahan limbahnya sendiri, maka bisa didampingi oleh konsultan, khususnya untuk kajian teknis.

“Kalau sudah kita kasih waktu untuk mengurus kelengkapan izinnya tapi tidak juga digubris. Saya khawatir nanti usaha ini disegel,” tegasnya.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengungkapkan tidak sedikit masyarakat sekitar pabrik kecap itu yang mengeluhkan pengolahan limbah di pabrik kecap tersebut.

BACA JUGA..  Peternakan Ayam di Galang Ludes Terbakar, Kerugian Milyaran Rupiah

“Kenapa limbahnya keluar saat hujan? Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Apalagi batas waktu sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup sudah lama berakhir,” paparnya yang turut hadir saat Sidak itu.

Sementara itu, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suci mengungkapkan PT Kilang Kecap Angsa memang sudah memiliki izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan atau UKL UPL. Namun, sesuai peraturan terbaru dibutuhkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, sebagai syarat krusial sebelum mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Hal ini sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.

BACA JUGA..  Insiden Dua Motor: Satu Manuver, Lima Korban

“Hasil pengawasan kami di lapangan, harus diubah dokumennya karena merujuk peraturan yang baru. Kita sudah menyurati pemilik pabrik ini sejak Juni 2023 tapi belum juga ada perbaikan dokumennya,” paparnya.

Sementara itu, Humas PT Kilang Kecap Angsa, P Nadaek mengaku akan segera melengkapi izin tersebut.

“Kami akan kooperatif untuk melengkapi izinnya dan syarat-syarat lainnya, termasuk uji emisi,” paparnya. (*)

Editor: Ali Amrizal