Dari Ladang ke Penjara, Pria 46 Tahun Tertangkap Edarkan Sabu

oleh
Pria berinisial SS ditangkap polisi memiliki narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN –Seorang pria berinisial SS (46), warga Kecamatan Bilah Hulu, tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian di sebuah pondok ladang di Dusun Gunung Selamat, Jumat (3/4/2026). Ia diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu, Tim I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Rabu (1/4/2026) sore. Hanya berselang satu setengah jam, petugas menemukan sosok yang sesuai dengan ciri-ciri laporan warga.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam amplop putih. Namun, pengungkapan tak berhenti di situ. Dari hasil pengembangan ke rumah tersangka, petugas kembali menemukan 30 paket sabu lainnya yang tersimpan rapi di dalam lemari kamar.

Total, sebanyak 49 gram sabu siap edar berhasil diamankan. Barang haram itu dikemas dalam 35 plastik klip kecil transparan—indikasi kuat bahwa barang tersebut memang telah disiapkan untuk diedarkan.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit handphone Oppo warna merah maron, dompet hitam list coklat, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, amplop putih, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu 'Gol' Barang Bukti Ditemukan

Dalam pemeriksaan awal, SS mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di daerah Perlayuan. Sayangnya, upaya polisi untuk memburu sosok K hingga kini belum membuahkan hasil.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA..  Usir Pengedar Narkoba, Guru Ngaji di Pantai Labu Dapat Intimidasi

“Ini tidak berhenti pada satu orang. Kami duga ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini, dan saat ini masih kami dalami,” tegasnya, Sabtu (4/4).

Kini, SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu, khususnya Bilah Hulu.

Editor: Oki Budiman