Atasi Tumpukan Sampah di Titi Kuning, Camat Medan Johor Usul Sewa Lahan TPS

oleh
Petugas sampah saat membersihkan sampah di Medan Johor.

POSMETRO MEDAN – Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution, menaruh perhatian serius terhadap persoalan tumpukan sampah liar yang menggunung di Jalan Inspeksi Kanal, Lingkungan 15, Kelurahan Titi Kuning. Menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan, penanganan lokasi ini kini diprioritaskan untuk segera diselesaikan melalui koordinasi teknis lintas instansi.

Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, Bachtiar mengidentifikasi tiga akar masalah utama yang menyebabkan penumpukan sampah di kawasan tersebut yakni ketiadaan TPS Resmi, kerusakan amada dan minimnya penindakan.

“Sejauh ini, tindakan yang diberikan hanya bersifat persuasif karena belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas yang mengatur sanksi bagi pelanggar,” jelas Bachtiar, Sabtu (4/4).

Untuk mengatasi masalah kompleks ini, Camat Medan Johor telah menyusun sejumlah rekomendasi dan rencana aksi yang akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan seperti penyediaan lahan TPS baru, pembentukan Posko Pengawasan dan penerapan SOP Baru.

BACA JUGA..  Polda Sumut Kirim Foto Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Masih Ditahan

“Kami menegaskan bahwa 7 becak pengangkut dilarang keras menumpuk sampah di tanah inspeksi kanal. Sampah dari becak harus langsung dipindahkan ke mobil typer yang sudah standby di lokasi sejak pukul 06.00 hingga 18.00 WIB,” tegas Bachtiar Rivai Nasution.

Melalui langkah-langkah terstruktur ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kecamatan Medan Johor, khususnya Kelurahan Titi Kuning, dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menegakkan implementasi Perda yang berlaku. (*)

BACA JUGA..  Warga Medan Sunggal Minta Dinas SDABMBK Bangun Drainase

Editor: Ali Amrizal